Ditjen Bina Adwil : Sorong dan Kota Sorong Capai Kesepakatan Batas Daerah

- Penulis

Jumat, 5 Juli 2024 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Jakarta – Menindaklanjuti kesepakatan revisi batas daerah antara Kabupaten Sorong dengan Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan rapat Penyelesaian Perselisihan Batas Antar Daerah di Wilayah II di Hotel Novotel Jakarta Mangga Dua Square, Kamis (4/7/2024).

Rapat dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, MA yang dihadiri Kepala Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra Setda Provinsi Papua, Anhar Akib Kadar, S.STP, M.Si, Pj. Bupati Sorong, Ir. Edison Siagian, ME, Pj. Walikota Sorong, Septinus Lobat, S.H, M.PA, serta Tim Penegasan Batas Daerah Pusat yang terdiri dari perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (OREI-BRIN), Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat (Dittopad) serta Biro Hukum Setjen Kemendagri.

“Kedua Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa kesepakatan hari ini menjadi landasan yang kokoh untuk menggerakkan pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya dan mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah ini,” ujar Raziras.

Baca Juga:  Instruksi Tegas Bupati Disambut DLH: Bahodopi Harus Bersih Awal Tahun 2026

Dalam rapat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Daerah Kota Sorong sepakat untuk melakukan perubahan terhadap Permendagri Nomor 87 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kota Sorong dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat. Perubahan ini didasari semangat untuk percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Tim PBD Pusat selanjutnya akan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perubahan Permendagri Nomor 87 Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kedua Pemerintah Daerah agar berkomitmen terhadap kesepakatan hari ini,” tutup Raziras.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Himbara Bukan Sekadar Bank, Tetapi Instrumen Kemajuan Bangsa.
Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional
Operasi Pasar LPG 3 Kg dan Pasar Murah Digelar Bergilir di Morowali
Kabag Hukum: Pemda  Morowali Tidak Pernah Dilibatkan dalam Kesepakatan Dana Tali Asih 
Terkait Dana Tali Asih Desa Topogaro,Laskar Merah Putih Minta DPRD Morowali Bentuk Pansus
RDP Dana Tali Asih Warga Topogaro, DPRD Morowali Bersama Pemkab Masih Akan Telaah Bersama  
300 Pelajar  Kunjungi Istana Kepresidenan 
Ny. Dewi Binsar Kunjungi Korban Gempa dan Salurkan Bantuan di Kabupaten Sigi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:23 WIB

Himbara Bukan Sekadar Bank, Tetapi Instrumen Kemajuan Bangsa.

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:54 WIB

Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:30 WIB

Operasi Pasar LPG 3 Kg dan Pasar Murah Digelar Bergilir di Morowali

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:14 WIB

Kabag Hukum: Pemda  Morowali Tidak Pernah Dilibatkan dalam Kesepakatan Dana Tali Asih 

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:03 WIB

Terkait Dana Tali Asih Desa Topogaro,Laskar Merah Putih Minta DPRD Morowali Bentuk Pansus

Berita Terbaru