Ditjen Bina Adwil Optimalkan Penyelesaian Konflik Melalui Mediasi dan Litigasi

- Penulis

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Jakarta – Kelompok Perundang-Undangan Setditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah melaksanakan kegiatan sebagai bentuk dukungan dalam dalam Pemberian Bantuan dan Perlindungan Hukum Bidang Bina Administrasi Kewilayahan yang dihadiri perwakilan dari Direktorat di Lingkungan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, utamanya unit kerja pemrakarsa/pengampu peraturan yang telah diterbitkan bertempat di Ruang Rapat Kelompok Perundang-Undangan, Gedung H lantai 7, Kemendagri, Rabu (23/10/2024).

Pada kesempatan ini telah disampaikan beberapa permasalahan yang timbul dari implementasi regulasi di lapangan dan umumnya telah dilakukan eksekutif review agar tidak mengarah pada yudicial review di ranah peradilan yang tidak mempunyai implikasi terhadap pengelola regulasi, sehingga belum dan tidak memerlukan bantuan dan perlindungan hukum.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. sebagai fasilitasi terhadap permasalahan hukum yang timbul sebagai dampak dari implementasi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di Pemerintah Daerah. Hal ini untuk memberikan ruang dan waktu bagi pengelola regulasi lebih mengedepankan proses non litigasi dengan harapan dapat diselesaikan pada ranah mediasi maupun negosiasi atau bahkan musyawaran dan mufakat dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi.

Baca Juga:  Ditjen Bina Adwil Evaluasi Pengelolaan Keuangan Triwulan II TA.2024 

Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa peserta yang menyampaikan permasalahannya, antara lain:

a. Ardhi Satria Kinasih, S.H dari Subdit Pertanahan dan Perkotaan yang menyampaikan permasalahan terkait Proses Ganti Rugi Lahan Masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan juga terkait Permohonan Pendapat Hukum atas Persetujuan Menteri Dalam Negeri terkait Tempat Pemakaman Bukan Umum.

b. Aris Rospendi dari Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang menyampaikan terkait permasalahan Lokasi Lahan Kompensasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Permasalahan-permasalahan yang disampaikan berdasarkan surat dari daerah, maka perlu ditindaklanjuti untuk pembahasan dengan subdit yang membidangi untuk difasilitasi oleh Kelompok PUU dengan memberikan advis atau pendampingan bahwa dari aspek hukum tetap harus mengacu pada ketiga azas, yakni azas subtansi, kewenangan dan prosedur. Oleh karena itu, Ditjen Bina Adwil dapat berperan sebagai fasilitator sekaligus mediator dengan mengoptimalkan fungsi dan peran GWPP sebagai pihak yang berwenang memutuskan dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara atau dokumen kesepakatan. Dengan demikian hasil kesepakatan tersebut sebagai salah satu landasan tertib prosedur. Hal ini dianggap penting dalam upaya pengambilan kebijakan pimpinan yang pada akhirnya dapat diimplementasikan di daerah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Iksan Apresiasi Andi Diva Usai Tampil di Upacara HUT ke-81 RI
Bupati Iksan Jawab Isu Tugu Bahomohoni: Hanya Dipercantik, Bukan Dihilangkan
HUT ke-81 RI, Iksan dan Iriane Ajak Masyarakat Bersinergi Bangun Morowali
Pembongkaran Tugu Bundaran : Menata Wajah Kota, Membangun Masa Depan
Menata Kota Morowali Untuk Menangkap Manfaat Pertumbuhan Ekonomi 
Belanja Daerah Harus Terukur, Bukan Sekadar Terserap  
Polsek Bahodopi,Amankan Dua Pelaku  Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor
Kecam Penurunan Bendera Merah Putih dan Pelecehan Garuda Pancasila di Hari Damai Aceh, Bamsoet Serukan Penegakan Hukum dan Jaga Persatuan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Bupati Iksan Apresiasi Andi Diva Usai Tampil di Upacara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:18 WIB

Bupati Iksan Jawab Isu Tugu Bahomohoni: Hanya Dipercantik, Bukan Dihilangkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:10 WIB

HUT ke-81 RI, Iksan dan Iriane Ajak Masyarakat Bersinergi Bangun Morowali

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pembongkaran Tugu Bundaran : Menata Wajah Kota, Membangun Masa Depan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Menata Kota Morowali Untuk Menangkap Manfaat Pertumbuhan Ekonomi 

Berita Terbaru