Ditjen Bina Adwil Gelar Forum Penyusunan Ranpermendagri mengenai Batas Laut Provinsi

- Penulis

Kamis, 11 Juli 2024 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Jakarta – Menindaklanjuti hasil kesepakatan garis batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi untuk 27 provinsi, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan rapat penegasan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi wilayah II di Hotel Grand Orchardz Kemayoran, Selasa (9/7/2024).

Rapat dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, MA dan dihadiri perwakilan pejabat dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, serta Tim Penegasan Batas Daerah Pusat yang terdiri dari Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), pejabat dari Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (OREI-BRIN), Pushidros TNI Angkatan Laut, serta Biro Hukum Setjen Kemendagri.

Dalam rapat ini dilakukan diskusi terkait peraturan rujukan maupun peraturan yang telah dimutakhirkan sebagai dasar penyusunan Ranpermendagri dimaksud. Masing-masing perwakilan Pemprov memberikan masukan dan saran yang bertujuan agar nantinya Ranpermendagri ini dapat diimplementasikan dengan optimal di Daerah. “Saya berharap kita dapat terus berkolaborasi antarlembaga dan pemerintah daerah agar kesepakatan yang efektif dan berkelanjutan dapat tercapai secara maksimal,” ujar Raziras.

Baca Juga:  Ribuan Warga Kecamatan Bumiraya dan Witaponda, Tolak Pemasangan Pipanisasi PT.BTIIG 

Pada akhir sesi diskusi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara dan Tim PBD Pusat bersepakat terhadap rumusan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi yang nantinya akan digunakan sebagai template untuk Rancangan Permendagri pada 27 Provinsi yang sudah sepakat garisnya.

“Rancangan peraturan menteri yang telah dirumuskan bersama-sama pada forum ini merupakan salah satu dasar dalam penetapan RZWP3K Provinsi yang terintegrasi dengan RTRW Provinsi,” tutup Raziras.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NEMO RAPAKALIPO BASA KAILI
Kodim 1311/Morowali Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Lanona
Raker JMSI Sulteng; Pembentukan PC, Sosialisasi Hukum Pers dan Pelatihan Jurnalistik Jadi Prioritas Terdekat
13 Tahun IMIP dan Cerita Hilirisasi di Bahodopi
Antisipasi Konflik Meluas, 1 SSK Brimob dan Puluhan Personel Polres Morowali Siaga di Matarape
Langkah Humanis TNI Berbuah Kepercayaan, 75 Senjata Diserahkan Sukarela kepada Pangdam Pattimura
Polres Morowali Imbau,Warga Matarape Tahan Diri di Tengah Ketegangan Operasional PT Askon
Presiden Prabowo Lantik Wakasad Muhamad Saleh Mustafa Jadi Wakil Menteri Pertanian
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:22 WIB

NEMO RAPAKALIPO BASA KAILI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Kodim 1311/Morowali Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Lanona

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Raker JMSI Sulteng; Pembentukan PC, Sosialisasi Hukum Pers dan Pelatihan Jurnalistik Jadi Prioritas Terdekat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:41 WIB

13 Tahun IMIP dan Cerita Hilirisasi di Bahodopi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Antisipasi Konflik Meluas, 1 SSK Brimob dan Puluhan Personel Polres Morowali Siaga di Matarape

Berita Terbaru

Berita

NEMO RAPAKALIPO BASA KAILI

Minggu, 4 Okt 2026 - 01:22 WIB

Berita

13 Tahun IMIP dan Cerita Hilirisasi di Bahodopi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 08:41 WIB