Ditjen Bina Adwil Gelar Forum Penyusunan Ranpermendagri mengenai Batas Laut Provinsi

- Penulis

Kamis, 11 Juli 2024 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Jakarta – Menindaklanjuti hasil kesepakatan garis batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi untuk 27 provinsi, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan rapat penegasan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi wilayah II di Hotel Grand Orchardz Kemayoran, Selasa (9/7/2024).

Rapat dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, MA dan dihadiri perwakilan pejabat dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, serta Tim Penegasan Batas Daerah Pusat yang terdiri dari Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), pejabat dari Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (OREI-BRIN), Pushidros TNI Angkatan Laut, serta Biro Hukum Setjen Kemendagri.

Dalam rapat ini dilakukan diskusi terkait peraturan rujukan maupun peraturan yang telah dimutakhirkan sebagai dasar penyusunan Ranpermendagri dimaksud. Masing-masing perwakilan Pemprov memberikan masukan dan saran yang bertujuan agar nantinya Ranpermendagri ini dapat diimplementasikan dengan optimal di Daerah. “Saya berharap kita dapat terus berkolaborasi antarlembaga dan pemerintah daerah agar kesepakatan yang efektif dan berkelanjutan dapat tercapai secara maksimal,” ujar Raziras.

Baca Juga:  Serma Aris Prayogo Komsos Pemerintah  Desa 

Pada akhir sesi diskusi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara dan Tim PBD Pusat bersepakat terhadap rumusan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi yang nantinya akan digunakan sebagai template untuk Rancangan Permendagri pada 27 Provinsi yang sudah sepakat garisnya.

“Rancangan peraturan menteri yang telah dirumuskan bersama-sama pada forum ini merupakan salah satu dasar dalam penetapan RZWP3K Provinsi yang terintegrasi dengan RTRW Provinsi,” tutup Raziras.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Unit Adminduk Resmi Dibuka di Witaponda
Polres Morowali Utara Musnahkan 366 gram Shabu 
Peringati HUT ke-81 RI, Imigrasi Morowali Teguhkan Semangat Pengabdian
Semarak HUT ke-81 RI, Imigrasi Morowali dan Lapas Kolonodale Gelar Aksi Bersih dan Bakti Sosial
Bank Benih Nursery Mandiri IMIP, Menjaga Keanekaragaman Hayati Lokal  
Dari Rujab dan Kembali ke Rujab, Jalan Santai 6,5 Km Satukan Masyarakat Morowali
Upacara HUT RI Berjalan Lancar, Bupati Iksan Apresiasi Paskibraka
Lagi,Polres Morowali Berhasil  Amankan Pelaku  Tindak Pidana Narkotika
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Unit Adminduk Resmi Dibuka di Witaponda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Polres Morowali Utara Musnahkan 366 gram Shabu 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Imigrasi Morowali Teguhkan Semangat Pengabdian

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Imigrasi Morowali dan Lapas Kolonodale Gelar Aksi Bersih dan Bakti Sosial

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Bank Benih Nursery Mandiri IMIP, Menjaga Keanekaragaman Hayati Lokal  

Berita Terbaru

Berita

Polres Morowali Utara Musnahkan 366 gram Shabu 

Selasa, 18 Agu 2026 - 09:56 WIB