dteksinews, Jakarta – Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan komitmen pemerintah mendorong percepatan transformasi digital yang selaras dengan pembangunan di daerah. Sejumlah dasar hukum telah diterbitkan mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan menteri.
Hal ini disampaikan Dirjen Teguh Setyabudi dalam acara Peluncuran Hasil Pengukuran Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2024, di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dirjen Teguh menekankan bahwa pembangunan daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional. Upaya yang dilakukan tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat dan memperluas lapangan kerja, tetapi juga memperbaiki akses dan kualitas pelayanan publik melalui adopsi teknologi digital. “Transformasi digital diharapkan mempercepat peningkatan tata kelola pelayanan publik dan memperkuat ekonomi digital di tingkat lokal,” kata Dirjen Teguh.
Dalam upaya mempercepat implementasi transformasi digital, Ditjen Dukcapil bersama Kemendagri bertindak sebagai koordinator dalam menyelaraskan pembangunan pusat dan daerah.
Mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah ini menjelaskan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan pemangku kepentingan seperti sektor swasta dan masyarakat, sangat penting untuk keberhasilan percepatan transformasi digital ini. “Keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, menjadi kunci sukses dalam mewujudkan visi transformasi digital yang komprehensif,” kata Dirjen Teguh.
Teguh Setyabudi juga memaparkan pencapaian penting IMDI 2024, yang mencatatkan Indeks SPBE di tingkat daerah mencapai 2,70 yang masuk dalam kategori “Baik”. Namun, ia menekankan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperluas literasi digital dan memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan digital dengan mudah.
“Nilai IMDI 43,18 persen adalah langkah maju, namun kita harus lebih berambisi dalam meningkatkan infrastruktur dan keterampilan digital di semua wilayah,” tambahnya.
Pada bagian lain pemaparannya, Teguh menggarisbawahi bahwa salah satu prioritas utama Kemendagri dalam mendukung keterpaduan layanan digital pemerintah adalah pemanfaatan data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai basis data untuk layanan digital nasional. “Kami di Ditjen Dukcapil terus mendorong pemanfaatan NIK sebagai basis data untuk seluruh layanan digital pemerintah. Ini akan menjadi fondasi yang kokoh untuk memastikan integrasi layanan digital dapat berjalan dengan baik di seluruh instansi,” kata dia.
Dirjen Teguh juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh Dinas Kominfo dan Dukcapil di berbagai daerah untuk mendorong implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya yang terkait dengan Identitas Digital Nasional atau INA-Pass. “Kami baru saja bersurat kepada semua dinas terkait agar kita bersama-sama mempercepat implementasi SPBE dan mempersiapkan peluncuran INA-Pass, yang akan menjadi identitas digital nasional ke depan,” kata Teguh Setyabudi.
Dirinya pun mengungkapkan bahwa INA-Pass akan melalui beberapa tahapan peluncuran. “Pada akhir September ini, kita akan melaksanakan launching alpha release INA-Pass, dan di akhir Desember akan dilanjutkan dengan beta release. Sedangkan pada awal tahun 2025, kita targetkan untuk melaksanakan full release INA-Pass,” katanya.
INA-Pass ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan digital pemerintah yang terintegrasi.
Teguh menutup pemaparannya dengan menekankan bahwa Ditjen Dukcapil akan terus memantau dan mendukung implementasi transformasi digital di seluruh pemerintah daerah. “Kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan INA-Pass dapat diadopsi secara luas, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong transformasi digital di Indonesia,” pungkasnya.(***)