DPRD Morowali Gelar Sidang Paripurna Masa Sidang Tahun 2024-2025

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali menggelar rapat paripurna penyampaian hasil resses persidangan tahun sidang 2024-2025, pandangan umum fraksi atas penyampaian Ranperda usul Pemerintah Daerah ,Pendapat Bupati atas penyampaian Ranperda insentif DPRD, dan penyampaian Ranperda insentif DPRD.

Rapat sidang berlangsung diruang rapat Kantor DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah  ,dan dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki, hadir pula Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Morowali, Anggota DPRD, dan para Kepal OPD serta hadirin undangan.Senin(15/9/2025).

Sementara itu Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki menyampaikan, rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut, dari Paripurna sebelumnya, atas penyampaian 4 buah Ranperda usul pemerintah daerah dan 1 buah Ranperda insentif DPRD, yang merupakan sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, pada hari ini kita masih pada tatanan pembicaraan di tingkat pertama, yang mana pemerintah daerah memberikan pendapat atas peran inisiatif DPRD rumah begitu juga sebaliknya Ranperda usul pemerintah daerah akan ditanggapi oleh masing-masing fraksi.

Adapun Ranperda usul Pemerintah Daerah yang akan ditanggapi oleh saksi adalah;

1. Rancangan peraturan daerah perubahan atas peraturan daerah Nomor 28 Tahun 2022 tentang pembentukan susunan perangkat daerah.

2.Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan ruang terbuka hijau

3 Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah

4 Rancangan peraturan daerah tentang limbah bahan bahaya dan racun.ucapnya.

Lanjutnya, sementara itu tanggapan fraksi atas Ranperda usul pemerintah daerah, serta mendapat Bupati atas Ranpenda inisiatif DPR adalah amanah konstitusional yang merupakan bentuk kontrol DPRD dan pemerintah daerah, dalam menyempurnakan terhadap kebijakan yang diusulkan oleh pemerintah daerah maupun DPRD.

Baca Juga:  Harganas ke-33, Pemda Ajak Perkuat Peran Keluarga

Fraksi-fraksi DPRD mempunyai hak membentuk pandangan maupun Pemerintah Daerah mempunyai hak membentuk pendapat atas Ranperda insentif DPRD yang semuanya bertujuan untuk masing-masing memberikan masukan yang konstruktif dalam rangka penyempurnaan Ranperda sebelumnya ditetapkan menjadi Perda serta memastikan bahwa Ranperda tersebut sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Ungkapnya.

Beberapa hal yang penting terkait penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi dan pendapat pemerintah daerah terhadap Ranperda yang masing-masing diusulkan adalah

1. fraksi-fraksi maupun Pemerintah Daerah menyampaikan tanggapan terhadap Ranperda yang diusulkan dalam pembicaraan tingkat pertama baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif termasuk apresiasi dan kritik terhadap materi yang ada.

2. fraksi-fraksi dan pemerintah daerah memberikan saran dan masukan yang konstruktif terkait substansi Ranperda perbaikan redaksi penambahan atau pengurangan pasal serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

3 tanggapan fraksi dan pendapat pemerintah daerah juga berfungsi sebagai bentuk kontrol DPRD dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan kebijakan daerah .

4 melalui tanggapan fraksi-fraksi dan pendapat pemerintah daerah Ranperda yang masing-masing diusulkan diharapkan dapat disempurnakan dan lebih mengakomodir kepentingan berbagai pihak sebelum akhir disahkannya menjadi Perda.

5 tanggapan fraksi dan pendapat pemerintah daerah merupakan bentuk partisipatif DPRD dan pemerintah daerah dalam proses kebijakan daerah memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan demikian tanggapan fraksi dan pendapat pemerintah daerah atas Ranperda yang diusulkan memiliki peran penting dalam proses penyusunan kebijakan daerah memastikan bahwa Ranperda tersebut telah melalui proses penyusunan yang komprehensif dan partisipatif sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda,” Ujarnya(pri)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Karhutla 
Kompleksitas Gagasan Kuliah Gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
Sinergi Dekranas, PKK, dan Posyandu Didorong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat dan UMKM
Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan, Bamsoet Ingatkan Kekuatan Negara Ditentukan Kemampuan Mengelola Konflik dan Menjaga Kepercayaan Publik
Mahasiswi Asal Sambalagi  Suarakan Aspirasi Masyarakat, Dorong Transparansi dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Harapan Pelaku Sektor Riel Setelah Konsolidasi Sektor Moneter dan Fiskal
Satresnarkoba Morowali Amankan Dua Pengedar Sabu 
Menuju Prajurit Berkualitas, Pangdam XV/Pattimura Tegaskan Pentingnya Seleksi Transparan dan Akuntabel
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:17 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Karhutla 

Rabu, 23 September 2026 - 11:57 WIB

Kompleksitas Gagasan Kuliah Gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)

Rabu, 23 September 2026 - 10:55 WIB

Sinergi Dekranas, PKK, dan Posyandu Didorong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat dan UMKM

Rabu, 23 September 2026 - 10:39 WIB

Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan, Bamsoet Ingatkan Kekuatan Negara Ditentukan Kemampuan Mengelola Konflik dan Menjaga Kepercayaan Publik

Rabu, 23 September 2026 - 10:33 WIB

Mahasiswi Asal Sambalagi  Suarakan Aspirasi Masyarakat, Dorong Transparansi dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Berita Terbaru

Berita

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Karhutla 

Rabu, 23 Sep 2026 - 12:17 WIB