dteksinews, Morowali- Aparat Penegak Hukum(APH) Kejati Sulteng melakukan pengeledahan kediaman Kades Ambunu di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), dilangsir dari gnews,Kamis (7/3/2024).
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan Tindakan Pidana (Tipikor) yang diduga melibatkan sejumlah pihak di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulteng.
Dugaan Tipikor yang tengah ditangani pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng ini, mengenai penjualan lahan mangrove ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).
Diketahui, penyidik Kejati Sulteng geledah kantor Desa Ambunu, rumah Kades Ambunu, dan kantor Kecamatan Bungku Barat.
Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay menjelaskan penggeledahan itu dilakukan berdasar pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 4 maret 2024.
Kemudian Surat Perintah Penyidikan
Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana.
“Guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu,” ungkap Abdul Haris.
Ia menyebut dalam penggeledahan ini, tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.
Sebelumnya, penyelidik Kejati Sulteng meminta keterangan sejumlah tokoh Desa Ambunu terkait dugaan Tipikor dalam penjualan lahan mangrove ke PT BTIIG.
Lahan tersebut luasnya sekita 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat.
Tokoh masyarakat yang dipanggil dan dimintai keterangan di antaranya, Adudin Jena , Husen Jus, dan Abd muluk, serta Moh Rais Rabbie di kantor Kejati Sulteng, Kamis (14/12/2023) silam.(***)