Proyek Milliaran di BKPSDMD Morowali,Diduga Menggunakan Meterial Ilegal 

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Proyek pematang lahan gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah Kabupaten Morowali yang dikerjakan oleh CV .Romas Raya diduga keras mengunakan material ilegal, untuk itu diminta agar Aparat Penegah Hukum( APH) menindak tegas pihak kontrak, kata sumber Firdaus, Selasa(11/11/2025).

Menurutnya, jika material tersebut diambil dari lokasi yang diduga  tidak ada ijin galian C,di wilayah Desa Bente,

sehingga hal ini tidak sesuai UU Minerba. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Sementara itu, terlihat dalam papan proyek yang dipasang di areal proyek, bahwa proyek tersebut menggunakan anggaran APBD tahun 2025 , tanggal 13 Oktober S/D 26 Desember 2025 , dengan nilai kontrak 1 Miliar lebih dan di kerjakan oleh CV Romas Raya, Nomor kontrak 800/001/.a/KONT/BKPSDMD/APBD/X/2015, serta waktu pelaksanaan 75 Hari kalender.

Penggunaan material ilegal dalam proyek konstruksi di Indonesia merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Sanksi ini berlaku bagi kontraktor, pemasok, bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pemerintah, karena dianggap sebagai penadah hasil kejahatan.katanya.

Lanjutnya, mengenai Definisi Material Ilegal:

Material ilegal umumnya merujuk pada bahan bangunan seperti pasir, batu pecah, kerikil, dan tanah urug (material galian C) yang diperoleh dari penambangan tanpa izin resmi (ilegal/PETI). Selain itu, material juga dianggap ilegal jika tidak memenuhi standar teknis bangunan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sanksi Hukum

Pihak yang terlibat dalam penggunaan material ilegal dapat menghadapi berbagai konsekuensi hukum:

Sanksi Pidana:

Pelaku Penambangan Ilegal: Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Baca Juga:  Kebun Nanas Tabarano, Antar PT Vale Raih Dua Penghargaan Green Leadership dan Social Empowerment category di Bangkok

Penerima/Penadah Material Ilegal:

Kontraktor atau perusahaan yang menerima dan menggunakan material dari sumber ilegal dapat dijerat sebagai penadah hasil kejahatan (Pasal 480 KUHP) dan/atau tindak pidana lain terkait pertambangan ilegal.

Tindak Pidana Korupsi: Pada proyek pemerintah, penggunaan material ilegal dapat mengindikasikan sarat korupsi dan merugikan keuangan negara, yang akan diselidiki berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi.

Konsekuensi Kerusakan Bangunan:

Jika penggunaan material ilegal menyebabkan kerugian harta benda, korban luka, atau korban meninggal, sanksi pidana yang lebih berat dapat dikenakan sesuai dengan undang-undang jasa konstruksi dan KUHP.

Sanksi Administratif:

Peringatan tertulis.

Penghentian sementara kegiatan konstruksi.

Perintah pembongkaran bangunan jika melanggar standar teknis yang membahayakan keselamatan.

Sanksi administratif lainnya sesuai dengan kontrak kerja dan peraturan perizinan bangunan gedung (seperti UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung).

“Secara keseluruhan, penggunaan material ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kualitas, keamanan, dan keselamatan struktur bangunan serta dapat menimbulkan kerugian finansial negara dan potensi bahaya bagi masyarakat umum”.Tutupnya.

Ditempat lain, PPTK proyek tersebut, tidak ada ditempat lagi sakit, kata salah staf Yusran .

Yusran juga mengaku selaku perencanaan, namun dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

Silahkan menanyakan ke pihak Kontraktor dan kalau ingin lebih jelas silahkan menghubungi pimpinan kami Pak Sekda selaku Plt BKPSDMD, dan sekarang lagi ada rapat.pungkasnya.

Begitu juga pihak Plt BKPSDMD Yusman Mahbub, menanggapi terkait masalah ini ” Tanya kontraktornya, blm tau dmn ambil material , Kerja baik sesuai ketentuan” tandasnya.

Sementara itu, media ini mencoba konfirmasi kepada pihak Kontraktor hingga berita ini tayang, kesulitan mendapatkan nomor kontaknya( Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit
Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan 
 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah
Ramah Tamah  Pemda Morowali Bersama Danrem 132/Tadulako  Berlangsung  Hikmad 
“Jakarta Kecil” Bahodopi, Bupati Iksan Ungkap Masalah Macet dan Sampah
Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu
Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru Masyarakat Morowali Utara
Hindari Overstay, Cek dan Perpanjang Izin Tinggal Sebelum Masa Berlaku Berakhir
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:44 WIB

Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan 

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:34 WIB

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:42 WIB

“Jakarta Kecil” Bahodopi, Bupati Iksan Ungkap Masalah Macet dan Sampah

Senin, 22 Juni 2026 - 11:32 WIB

Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu

Berita Terbaru

Berita

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Jun 2026 - 06:34 WIB