Kolaborasi Satresnarkoba dan Polsek Bungku Barat, Berhasil Amankan Pria Penyalahguna Sabu

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali bersama personel Polsek Bungku Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial D.H. alias A (33), warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, berhasil diamankan saat diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Selasa 04/11/2025, sekitar pukul 20.40 WITA.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bungku Barat Iptu Ashar Zainudin, S.Psi., M.H., memerintahkan anggotanya bersama Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam proses penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menemukan 57 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 13,4 gram.

Barang bukti tersebut disimpan di dua tempat berbeda, yaitu di atas lantai dan di dalam tas selempang warna hitam.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam ungu yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu buah alat isap sabu (bong).

Baca Juga:  Polres Morowali, Gelar Bhakti Sosial Religi Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi dan menekankan pentingnya kerja sama dalam memerangi narkoba.

“Jangan pernah mencoba narkotika jenis apa pun, termasuk sabu, meskipun hanya sekali. Sekali mencoba dapat menimbulkan ketergantungan dan sulit untuk lepas. Sayangi diri, keluarga, dan masa depan dengan menjauhi narkoba. Hidup sehat tanpa narkoba jauh lebih bermakna,” tegas Kapolres.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutup Kapolres.(*/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramah Tamah  Pemda Morowali Bersama Danrem 132/Tadulako  Berlangsung  Hikmad 
“Jakarta Kecil” Bahodopi, Bupati Iksan Ungkap Masalah Macet dan Sampah
Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu
Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru Masyarakat Morowali Utara
Hindari Overstay, Cek dan Perpanjang Izin Tinggal Sebelum Masa Berlaku Berakhir
Jawaban Bupati Morowali Atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD
DPRD Morowali Gelar Rapat Paripurna 
RSUD Kekurangan Darah,Personel Pos TNI AL Morowali Bantu Donor Darah 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:50 WIB

Ramah Tamah  Pemda Morowali Bersama Danrem 132/Tadulako  Berlangsung  Hikmad 

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:42 WIB

“Jakarta Kecil” Bahodopi, Bupati Iksan Ungkap Masalah Macet dan Sampah

Senin, 22 Juni 2026 - 11:32 WIB

Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu

Senin, 22 Juni 2026 - 10:46 WIB

Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru Masyarakat Morowali Utara

Senin, 22 Juni 2026 - 09:38 WIB

Hindari Overstay, Cek dan Perpanjang Izin Tinggal Sebelum Masa Berlaku Berakhir

Berita Terbaru

Berita

Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu

Senin, 22 Jun 2026 - 11:32 WIB