Dg.Mapoji memasang baliho dilokasi yang dikuasai PT.BTIIG (FOTO: DOK dteksinews)
dteksinews, Morowali- Diduga tanah milik Dg Mapoji seluas 8 Hektare, dikuasai oleh PT Bahosua Taman Industri Invesment Group ( BTIIG) Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
Tanah seluas 8 Hektare tersebut sekarang dibangun pabrik kelapa dan di kelilingi tembok beton.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dg Mapoji kepada dteksinews.co.id dilokasi Pabrik Kelapa.Jumat(22/5/2026)
Menurutnya, tanahnya seluah 8 Ha tersebut sudah memiliki Surat Keterangan Penyerahan Tanah(SKPT ), ini salah satu SKPT Nomor 592,2/18-IP/BB/2013 , dan dibuat sejak tahun 2013, ditandatangani oleh Kepala Desa Topogaro ABD Rasyid Tasaripa dan juga selaku penjual tanah tersebut, serta di tandatangani oleh para saksi M.Saleh Ismail, ABD Halik dan Tasman Tasaripa tertanggal 24 Februari 2013.
Tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan kepada saya selaku pemilik lahan, lahan digusur dan sekarang dipagar tembok oleh pihak perusahaan. Kata Dg Mapoji dengan nada kesal.
Ia menambahkan, sambil menunjuk kearah lain, ini jalan juga termasuk punya saya, masih masuk lokasi tanah seluas 8 Ha dan semua ada surat-suratnya atau SKPT. Sudah pernah saya pasang baliho, bertulisakan larangan membangun di tanah milik saya, akan tetapi dicabut baliho tersebut.
Saya,” punya bukti- bukti SKPT lengkap dan masih saya simpang dengan baik.Saya sudah pernah ketemu dengan pihak Kepala Desa dan perusahaan akan tetapi tidak ada jalan keluar hingga saat ini,” ujarnya
Bahkan pemilik tanah ini dulu masih ada, begitu juga para saksi- saksi masih ada. Dugaan tanah saya sudah di jual kapling- kapling oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk itu,saya meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas masalah ini dan saya ingin tanah saya dikembalikan kepada saya selaku pemilik yang sah,” pungkasnya.
Ditempat lain Humas PT BTIIG Hasrul saat dikonfirmasi terkait masalah ini, melalui via WhatsApp tidak ada jawaban, akan tetap terlihat centang dua biru pertanda telah dibaca.(pri)














