Satresnarkoba Polres Morowali Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu-sabu 

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KasatKasatresnarkoba Polres Morowali   IPTU Lukman ( tengah)  menunjukkan bara bukti ganja dan Sabu-sabu ,(FOTO: dteksinews).


 

dteksinews, Morowali, Kembali Satresnarkoba Polres Morowali telah berhasil menggagalkan peredaran Sabu-sabu dan 2 kg ganja asal Medan yang dikirim lewat jasa ekspedisi, serta menangkap 3 orang terkait peredaran sabu di wilayah Bahodopi.

Hal tersebut dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H., dalam konferensi pers di ruang Satresnarkoba Polres Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Selasa (19/05/2026).

Dalam keterangan pers Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Lukman menegaskan,” ada seberat 2 Kg Ganja disita, modus dikirim lewat J&T dan Aplikasi Maxim,” Ujar Lukman.

Kasus ini, pertama berawal dari informasi Bea Cukai badan norkotika nasional Provinsi (BNNP) Sulteng yang diteruskan ke Satresnarkoba Polres Morowali.

Rabu 13 Mei 2026 pukul 11.50 WITA, polisi menerima info paket mencurigakan. Setelah dilakukan pengendapan, Sabtu 16 Mei 2026 pukul 15.00 WITA, seorang pria datang ke agen J&T untuk mengambil paket tersebut.

Saat hendak diamankan, pelaku mengaku hanya sebagai kurir online yang mendapat order lewat aplikasi Maxim. Paket itu sempat dipindahkan beberapa kali ke pos berbeda, dengan kurir yang berganti-ganti. Pembayaran dilakukan transfer, lalu ponsel pelaku dimatikan.

Polisi menunggu hingga pukul 03.00 WITA dini hari, namun tidak ada yang datang mengambil. Paket akhirnya diamankan dan ditemukan berisi ganja seberat 2 kg lebih.Hasil uji awal diduga ini ganja. Asalnya dari Medan.Kata Lukman.

Sementara itu,”ketiga Tersangka Sabu diciduk di tempat yang berbeda Bumi Raya dan Bahodopi, Barang Bukti Puluhan Pyrex,” ungkap Lukman

Baca Juga:  Polres Morowali Tegaskan! Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih dan Ganti Rugi Lahan di Topogaro Profesional 

Lukman menambahkan, untuk pengembangan kasus berlanjut. Minggu 17 Mei 2026 pukul 23.30 WITA, polisi menangkap seorang pria berinisial T di rumahnya, Kecamatan Bumi Raya, Morowali.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pyrex berisi sabu bruto 2,76 gram, 1 unit HP Vivo, 1 alat hisap sabu, 1 alat sisa bom, 2 sachet plastik bening, 15 pyrex bekas pakai, 45 pyrex baru, 1 korek api, dan 1 pipet plastik.

Dari hasil interogasi, T mengaku mendapat barang dari seorang pria berinisial L. L kemudian mengaku mengambil barang dari seorang perempuan berinisial R di Desa Makartijaya, Kecamatan Bahodopi, pada Rabu 22 April 2026. Dari R, polisi mengamankan 34 sachet sabu.

“Total 3 tersangka diamankan inisial T, L, dan R. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Tahun 2023.

Sementara itu, terkait kurir ganja hanya dapat upah Rp19-23 Ribu,” ujar Lukman

Masih kata Lukman, para kurir yang digunakan untuk mengambil paket rata-rata tidak mengetahui isi barang. Upah yang diterima hanya Rp19.000 hingga Rp23.000 per pengantaran sesuai aplikasi.Mereka jasa, tidak tahu apa-apa. kata Lukman.

“Kapolres Morowali menegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali. Pihaknya mengapresiasi peran wartawan dan masyarakat yang memberikan informasi.

Kami berharap masyarakat terus bantu. Kalau ada info, langsung hubungi kami. Kami akan tindak lanjuti,” Pungkas Lukman.(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS
Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin, Buka Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat
Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali,Raih Peringkat Pertama Penyampaian LPJ Periode Juni Secara Tepat Waktu
Pemkab Morowali Matangkan Seleksi Direksi Perseroda dan Perusda Air Minum
Kabag Ekonomi, Sebut Enam Jabatan Perseroda dan Dua Formasi Perumda Air Minum Segera Diseleksi
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:08 WIB

Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin, Buka Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 

Berita Terbaru