Di Forum Rakornas, Cudy : Dari 62 Perusahaan Sawit di Sulteng 41 Tidak Miliki Izin HGU

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Jakarta- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat, terdapat 62 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang begerak di bidang perkebunan sawit beroperasi di Sulteng. Dari jumlah tersebut, ada 41 Perusahaan diantaranya belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), dikutib dari ChannelSulawesi.id

“Saya meminta kepada Ketua Tim Nasional RAN-KSB mendorong 41 PBS untuk memiliki izin HGU dan beberapa perusahaan yang masih bersengketa lahan, karena ada hak-hak negara yang belum terpenuhi,” ucap Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kepala Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019-2024, di Salah satu hotel di Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Kata Gubernur, untuk Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan sebagai tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional (RAN), Pemerintah Provinsi Sulteng saat ini sedang membahas berkaitan dengan persiapan dasar hukumnya.

Baca Juga:  Ny.Darmayanti Iksan Resmi Dilantik sebagai Bunda Literasi Kabupaten Morowali

Gubernur memaparkan, selama tahun 2023, Provinsi Sulteng memproduksi kelapa sawit sekitar 462 ribu ton, dengan produktivitas rata-rata sebesar 4.500 Kg per Hektar per tahun, dan luas areal perkebunan kelapa sawit ± 152 ribu hektar.

Sementara harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengalami kenaikan ± Rp 2.300 per kilo, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sekitar Rp 600 per kilo.

Rapat tersebut dipimpin Menteri Koodinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Nasional RAN-KSB, Dr.Ir.Airlangga Hartarto dan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Pada kesempatan itu, Menko, Airlangga Hartarto yang telah mendengarkan pemaparan dari sejumlah pihak, menyimpulkan bahwa Rencana Aksi Daerah (RAD) merupakan salah satu instrumen perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Ia berharap Kemendagri segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah untuk percepatan RAD. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Laporan Percepatan Reformasi Polri
Danrem 132/Tadulako Jalin Silaturahmi Strategis, Perkokoh Sinergi dengan Pemkab Poso
Saat Apel Pagi, Bupati Morowali Ingatkan ASN Jalankan Pemerintahan Sesuai Aturan
Hardiknas 2026, Bupati Morowali Minta Semua Anak Wajib Mendapat Pendidikan
Perkuat Pengelolaan Lingkungan dan Pembangunan Daerah, PT MTI Tunjukkan Komitmen ESG melalui Hibah Excavator kepada Pemkab  Morowali
Ini, Pandangan Umum fraksi Partai Perindo, Tentang Ranperda Usulan Pemda Morowali 
PT MTI Serahkan 1 Unit Excavator kepada Pemda Morowali 
DPRD Morowali Usul Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ini Tanggapan Bupati 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Terima Laporan Percepatan Reformasi Polri

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:54 WIB

Danrem 132/Tadulako Jalin Silaturahmi Strategis, Perkokoh Sinergi dengan Pemkab Poso

Senin, 4 Mei 2026 - 01:12 WIB

Saat Apel Pagi, Bupati Morowali Ingatkan ASN Jalankan Pemerintahan Sesuai Aturan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:33 WIB

Hardiknas 2026, Bupati Morowali Minta Semua Anak Wajib Mendapat Pendidikan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:31 WIB

Perkuat Pengelolaan Lingkungan dan Pembangunan Daerah, PT MTI Tunjukkan Komitmen ESG melalui Hibah Excavator kepada Pemkab  Morowali

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Terima Laporan Percepatan Reformasi Polri

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:29 WIB