Aliansi Masyarakat Morowali Menggugat Demo di DPRD , Tujuh Tuntutanya 

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews ,Morowali-Aliansi Masyarakat Morowali Menggugat menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Morowali, Selasa (02/09/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan dan protes terhadap memburuknya situasi demokrasi di Indonesia, meningkatnya tindakan represif aparat, serta mandeknya agenda legislasi pro-rakyat.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Amrin, menegaskan bahwa negara saat ini dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat. Sebaliknya, negara mempersempit ruang sipil, mereduksi partisipasi masyarakat, dan merespons suara kritis dengan tindakan kekerasan.

“Negara semakin menunjukkan wajah otoritarianisme. Demokrasi substantif sedang berada di titik kritis. Penangkapan sewenang-wenang, kekerasan aparat, dan kriminalisasi massa aksi menjadi bukti bahwa negara tidak lagi melindungi rakyat, tetapi justru menakut-nakuti mereka,” ujar Amrin.

Amrin,menyoroti lambannya pengesahan sejumlah rancangan undang-undang penting seperti RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). RUU tersebut dianggap mendesak untuk melindungi hak-hak masyarakat, memberantas korupsi, mengakui hak-hak masyarakat adat, dan menjamin perlindungan pekerja domestik, mayoritas perempuan, yang selama ini rentan diskriminasi.

Selain itu, kebijakan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dinilai memperburuk kondisi buruh dan pekerja, memperbesar fleksibilisasi kerja, mengurangi hak pesangon, serta memudahkan PHK. Situasi ini dianggap memperparah ketimpangan sosial-ekonomi dan mengancam hak konstitusional warga untuk mendapatkan pekerjaan layak.kata Amrin.

Baca Juga:  Ini, Pandangan Umum fraksi Partai Perindo, Tentang Ranperda Usulan Pemda Morowali 

Lanjut Amrin,mengecam impunitas atas pelanggaran HAM masa lalu dan kontemporer, revisi UU TNI dan rencana revisi KUHAP yang dinilai mengikis prinsip negara hukum serta memperkuat dominasi aparat keamanan di ruang sipil.

Dan menyerukan agar pemerintah segera mendengar aspirasi rakyat dan menghentikan praktik kekerasan negara.

Tuntutan Aliansi Masyarakat Morowali Menggugat:

1. Segera sahkan RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

2. Laksanakan reformasi partai politik dengan menindak tegas kader yang indisipliner dan melakukan reformasi total sistem kaderisasi.

3. Revisi kebijakan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja agar berpihak pada buruh dan pekerja sesuai prinsip keadilan sosial.

4. Reformasi kepolisian secara menyeluruh dengan menghapus kultur militeristik, menghentikan kekerasan terhadap massa aksi, dan mengembalikan fungsi polisi sebagai pelindung rakyat.

5. Tolak impunitas dan adili pelaku pelanggaran HAM.

6. Tolak revisi KUHAP yang memperbesar kuasa aparat dan mengancam demokrasi.

7. Bebaskan seluruh massa aksi yang ditangkap di seluruh Indonesia tanpa syarat.pungkas Amrin.

Sementara itu, aksi yang diikuti ratusan massa ini berlangsung aman dan terkendali dengan pengawalan aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri .(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Bungku Utara dan Polsubsektor Mamosalato amankan Tiga Pelaku Pencuri Buah Sawit Warga
Kapoles Morowali Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Morowali, Pastikan Berjalan  Aman dan Kondusif
Penerjemah Kuatkan Komunikasi Antarbudaya, Ciptakan Kerja Produktif dan Kolaboratif di IMIP
Ketua DPRD Morowali Lantik Anggota PAW Supardi Halilu
Wajib Tahu Sebelum Masuk Indonesia, Isi All Indonesia Terlebih Dahulu
SPI Morowali, Dorong Pengembangan Durian Rakyat untuk Dukung Merdeka Ekspor Sulteng
Arsitektur Anomali: Ketika Dapur Hilirisasi Disingkirkan dari Meja Makan  
Mengurai Jaring Regulasi: Mengapa Kepmen ESDM 157/2026 Bukan Bentuk Pengabaian Morowali  
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Polsek Bungku Utara dan Polsubsektor Mamosalato amankan Tiga Pelaku Pencuri Buah Sawit Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Kapoles Morowali Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Morowali, Pastikan Berjalan  Aman dan Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Penerjemah Kuatkan Komunikasi Antarbudaya, Ciptakan Kerja Produktif dan Kolaboratif di IMIP

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Ketua DPRD Morowali Lantik Anggota PAW Supardi Halilu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Wajib Tahu Sebelum Masuk Indonesia, Isi All Indonesia Terlebih Dahulu

Berita Terbaru

Berita

Ketua DPRD Morowali Lantik Anggota PAW Supardi Halilu

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:16 WIB