SIM Mati Bisa Diperpanjang Mulai Pekan Depan, Catat Syaratnya!

- Penulis

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta-Perpanjangan SIM mati bisa dilakukan mulai, Rabu (13/3/2024). Pelayanan perpanjangan SIM mati itu berkaitan dengan Hari Libur Nasional (Hari Raya Nyepi 2024). Tapi tidak semua SIM mati bisa melakukan perpanjangan pada hari Rabu. Hanya SIM yang mati bertepatan dengan hari libur nasional bisa diperpanjang, dikutib dari detikoto.

Sebagaimana diumumkan lewat akun X TMC Polda Metro Jaya, pada tanggal 11 sampai 12 Maret 2024, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling Diliburkan.

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11-12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun TMC Polda Metro Jaya.

SIM mati sejatinya sudah kedaluwarsa sehingga jika masa berlakunya lewat, maka pemiliknya harus melakukan penerbitan SIM baru dengan ujian ulang. Pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Baca Juga:  Salam Bangga Ketua Umum PB Taekwondo Indonesia Untuk Atlet Kodim 1311 Morowali: Meraih Emas, Perak & Perunggu di Piala Sulteng

Syarat Perpanjang SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Lengkapnya sebagai berikut:

1. SIM lama

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Hasil RIKKES Jasmani

4. Hasil tes psikologi

5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Biaya Perpanjang SIM

Selain wajib memenuhi beberapa syarat, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk melakukan perpanjangan SIM. Perlu diingat bahwa setiap SIM memiliki tarif perpanjangan yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, simak tarif perpanjangan SIM di bawah ini:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan

Penerbitan SIM D: Rp 30.000 per penerbitan

Penerbitan SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.(***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pengambilan Material Tanpa izin di Desa Bente, Polres Morowali  Tinjau Lokasi
Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Ditutup
403 Casis Secata PK TNI AD Gelombang III TA 2026 Dinyatakan MS , Bangga  dan Tangis Haru  Pecah
Cekcok Sesama Pedagang di Pasar Bahodopi Berujung Penusukan, Polisi Amankan Pelaku
Babinsa Bahodopi Sigap,  Padamkan Kebakaran Lahan Warga 
Satresnarkoba Morowali Amankan Dua Pengedar Sabu 
Menuju Prajurit Berkualitas, Pangdam XV/Pattimura Tegaskan Pentingnya Seleksi Transparan dan Akuntabel
TNI Hadir Membawa Manfaat Ekonomi, Bazar Murah Semarakkan HUT ke-81
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:37 WIB

Dugaan Pengambilan Material Tanpa izin di Desa Bente, Polres Morowali  Tinjau Lokasi

Senin, 28 September 2026 - 05:59 WIB

Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Ditutup

Sabtu, 26 September 2026 - 00:05 WIB

403 Casis Secata PK TNI AD Gelombang III TA 2026 Dinyatakan MS , Bangga  dan Tangis Haru  Pecah

Jumat, 25 September 2026 - 12:29 WIB

Cekcok Sesama Pedagang di Pasar Bahodopi Berujung Penusukan, Polisi Amankan Pelaku

Jumat, 25 September 2026 - 05:55 WIB

Babinsa Bahodopi Sigap,  Padamkan Kebakaran Lahan Warga 

Berita Terbaru