SIM Mati Bisa Diperpanjang Mulai Pekan Depan, Catat Syaratnya!

- Penulis

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta-Perpanjangan SIM mati bisa dilakukan mulai, Rabu (13/3/2024). Pelayanan perpanjangan SIM mati itu berkaitan dengan Hari Libur Nasional (Hari Raya Nyepi 2024). Tapi tidak semua SIM mati bisa melakukan perpanjangan pada hari Rabu. Hanya SIM yang mati bertepatan dengan hari libur nasional bisa diperpanjang, dikutib dari detikoto.

Sebagaimana diumumkan lewat akun X TMC Polda Metro Jaya, pada tanggal 11 sampai 12 Maret 2024, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling Diliburkan.

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11-12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun TMC Polda Metro Jaya.

SIM mati sejatinya sudah kedaluwarsa sehingga jika masa berlakunya lewat, maka pemiliknya harus melakukan penerbitan SIM baru dengan ujian ulang. Pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Baca Juga:  Serda Rahmat Supu, Sampaikan Mateei Tentang P5 Kepada Siswa dan Siswi SMA Negeri Menui 

Syarat Perpanjang SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Lengkapnya sebagai berikut:

1. SIM lama

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Hasil RIKKES Jasmani

4. Hasil tes psikologi

5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Biaya Perpanjang SIM

Selain wajib memenuhi beberapa syarat, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk melakukan perpanjangan SIM. Perlu diingat bahwa setiap SIM memiliki tarif perpanjangan yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, simak tarif perpanjangan SIM di bawah ini:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan

Penerbitan SIM D: Rp 30.000 per penerbitan

Penerbitan SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.(***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TMMD ke-129 Rampung, Bupati Iksan Apresiasi Kerja TNI di Pulau Umbele
Pangdam XXIII Palaka Wira Tutup TMMD Ke-129, Ini Amanat Kasad 
Kapolres dan Bupati Apresiasi Dandim 1311 Morowali, TMMD Umbele Sukses dalam Waktu Satu Bulan
Bupati Morowali, Apresiasi Kolaborasi TNI dalam Pembangunan Jembatan Perintis Garuda  
Danrem 132 /Tdl: Jembatan  Perintis Garuda Ipi, Perkuat Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga  
Bupati Iksan Apresiasi TNI Bangun Jembatan Perintis Garuda di Desa Ipi
Polres Morowali Utara gelar Apel siaga Karhutlah
Terapkan Military Craft di Timur Indonesia, Langkah Pangdam XV/Pattimura di Apel Dansat TNI AD 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:56 WIB

TMMD ke-129 Rampung, Bupati Iksan Apresiasi Kerja TNI di Pulau Umbele

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Pangdam XXIII Palaka Wira Tutup TMMD Ke-129, Ini Amanat Kasad 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Kapolres dan Bupati Apresiasi Dandim 1311 Morowali, TMMD Umbele Sukses dalam Waktu Satu Bulan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Bupati Morowali, Apresiasi Kolaborasi TNI dalam Pembangunan Jembatan Perintis Garuda  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Danrem 132 /Tdl: Jembatan  Perintis Garuda Ipi, Perkuat Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga  

Berita Terbaru

Berita

PT Vale,Periode Revisi RKAB Nikel 2026 Selesai 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:24 WIB

Bencana

NTT Digocang Gempa Bumi 7,7 Magnitude 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:48 WIB