SIM Mati Bisa Diperpanjang Mulai Pekan Depan, Catat Syaratnya!

- Penulis

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta-Perpanjangan SIM mati bisa dilakukan mulai, Rabu (13/3/2024). Pelayanan perpanjangan SIM mati itu berkaitan dengan Hari Libur Nasional (Hari Raya Nyepi 2024). Tapi tidak semua SIM mati bisa melakukan perpanjangan pada hari Rabu. Hanya SIM yang mati bertepatan dengan hari libur nasional bisa diperpanjang, dikutib dari detikoto.

Sebagaimana diumumkan lewat akun X TMC Polda Metro Jaya, pada tanggal 11 sampai 12 Maret 2024, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling Diliburkan.

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11-12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun TMC Polda Metro Jaya.

SIM mati sejatinya sudah kedaluwarsa sehingga jika masa berlakunya lewat, maka pemiliknya harus melakukan penerbitan SIM baru dengan ujian ulang. Pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Baca Juga:  Letkol Inf Alzaki Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 

Syarat Perpanjang SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Lengkapnya sebagai berikut:

1. SIM lama

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Hasil RIKKES Jasmani

4. Hasil tes psikologi

5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Biaya Perpanjang SIM

Selain wajib memenuhi beberapa syarat, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk melakukan perpanjangan SIM. Perlu diingat bahwa setiap SIM memiliki tarif perpanjangan yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, simak tarif perpanjangan SIM di bawah ini:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan

Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan

Penerbitan SIM D: Rp 30.000 per penerbitan

Penerbitan SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.(***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Kemenangan Menggema! Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan
Kodim 1311/Morowali,Shalat Idul Fitri 1447 H dengan Khidmat
Dandim 1311/Morowali Hadiri Pelepasan Pawai Mobil Hias,Sambut Idul Fitri 1447 H
Patroli Rumah Warga Ditinggal Mudik, Polres Morowali Tingkatkan Pengamanan Jelang Lebaran
Sinergitas TNI- POLRI, Berikan Pelayanan dan Keamanan bagi Pemudik Lebaran
Koramil 1311-09/Bahodopi Sosialisasikan Program Kampung Indah dan Gelar Buka Puasa Bersama di Desa Labota
Antisipasi Antrian Panjang dan Kelangkaan BBM Selama Mudik, Polres Morowali Utara  Sidak di SPBU 
Kodim 1311/Morowali Bagikan bingkisan Lebaran kepada Prajurit, Sekaligus Melepas Cuti Lebaran
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:41 WIB

Semangat Kemenangan Menggema! Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:55 WIB

Kodim 1311/Morowali,Shalat Idul Fitri 1447 H dengan Khidmat

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:34 WIB

Dandim 1311/Morowali Hadiri Pelepasan Pawai Mobil Hias,Sambut Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:31 WIB

Patroli Rumah Warga Ditinggal Mudik, Polres Morowali Tingkatkan Pengamanan Jelang Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:14 WIB

Sinergitas TNI- POLRI, Berikan Pelayanan dan Keamanan bagi Pemudik Lebaran

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru

Selasa, 24 Mar 2026 - 08:16 WIB