Polres Morowali  Bekuk  Dua Tersangka  Narkoba di Bahodopi 

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali-, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin 14 Oktober 2024, dua tersangka berinisial BK (21 Tahun) dan MT Alias A (29 Tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran Narkotika tersebut, Jumat 18 Oktober 2024.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika. Tindak lanjut dari laporan tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Morowali ke lokasi pada pukul 00.40 WITA, di mana petugas mendapati tersangka BK Disebuah Penginapan, Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 sachet sabu dengan Berat Bruto 1,30 Gram.

Selanjutnya, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka kedua, MT Alias A, di Kos kosan di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi sekitar pukul 01.40 WITA. Dari penggeledahan terhadap Tersangka MT Alias A polisi menemukan 13 sachet sabu beserta sebuah handphone merek Samsung berwarna merah.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara Ke 78, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua Tersangka berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 12,31 gram, Satu unit handphone, Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa ADI S.H menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pasal ancaman hukuman Penjara Maksimal seumur Hidup subsider maksimal 12 Tahun penjara.

Kasus Narkotika menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian Polres Morowali, yang terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lewat Sosialisasi, Pemkab Morowali bersama PT Vale dan Dishut Sulteng Bahas Mekanisme Penyelesaian Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Perintahkan Revitalisasi Stasiun Gambir, Kawasan Monas, dan Pengembangan Kereta Api di Bali
Ketum Parpol Asal Solo Diduga Ikut Rapat Rahasia dengan Belasan Jenderal Sebelum Diringkus
Info Valid Dari Bareskrim Polri, Lebih dari 6.000 Nomor Masuk daftar Penyadapan 
Marah Eks Kapolri Jenderal BHD Dua Kali Sebut Listyo Dkk Pengkhianat Sadap Prabowo!
Bupati Konut Apresiasi Bupati Iksan Fasilitasi Kunjungan Studi di Morowali
Bupati Kolaka Sebut Morowali Jadi Acuan Pengembangan Sektor Industri
Morowali Jadi Tujuan Studi Tiru Pemkab Kolaka dan Konawe Utara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:21 WIB

Lewat Sosialisasi, Pemkab Morowali bersama PT Vale dan Dishut Sulteng Bahas Mekanisme Penyelesaian Kawasan Hutan

Jumat, 6 November 2026 - 13:09 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Revitalisasi Stasiun Gambir, Kawasan Monas, dan Pengembangan Kereta Api di Bali

Jumat, 6 November 2026 - 12:48 WIB

Ketum Parpol Asal Solo Diduga Ikut Rapat Rahasia dengan Belasan Jenderal Sebelum Diringkus

Jumat, 6 November 2026 - 12:29 WIB

Info Valid Dari Bareskrim Polri, Lebih dari 6.000 Nomor Masuk daftar Penyadapan 

Jumat, 6 November 2026 - 12:05 WIB

Marah Eks Kapolri Jenderal BHD Dua Kali Sebut Listyo Dkk Pengkhianat Sadap Prabowo!

Berita Terbaru