Polres Morowali  Bekuk  Dua Tersangka  Narkoba di Bahodopi 

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali-, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin 14 Oktober 2024, dua tersangka berinisial BK (21 Tahun) dan MT Alias A (29 Tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran Narkotika tersebut, Jumat 18 Oktober 2024.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika. Tindak lanjut dari laporan tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Morowali ke lokasi pada pukul 00.40 WITA, di mana petugas mendapati tersangka BK Disebuah Penginapan, Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 sachet sabu dengan Berat Bruto 1,30 Gram.

Selanjutnya, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka kedua, MT Alias A, di Kos kosan di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi sekitar pukul 01.40 WITA. Dari penggeledahan terhadap Tersangka MT Alias A polisi menemukan 13 sachet sabu beserta sebuah handphone merek Samsung berwarna merah.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi Tingkatkan Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Dampala

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua Tersangka berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 12,31 gram, Satu unit handphone, Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa ADI S.H menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pasal ancaman hukuman Penjara Maksimal seumur Hidup subsider maksimal 12 Tahun penjara.

Kasus Narkotika menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian Polres Morowali, yang terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan
Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 
Menkomdigi:Stop Rekam Orang Diam-diam Termasuk Diruang Publik, Langgar UU PDP dan Etika 
Kapolda Sulteng Apresiasi Capaian Gemilang Dua Personel di Hoegeng Awards 2026
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali,Raih Peringkat Pertama Penyampaian LPJ Periode Juni Secara Tepat Waktu
Pemkab Morowali Matangkan Seleksi Direksi Perseroda dan Perusda Air Minum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Kapolda Sulteng Apresiasi Capaian Gemilang Dua Personel di Hoegeng Awards 2026

Berita Terbaru