Polres Morowali  Bekuk  Dua Tersangka  Narkoba di Bahodopi 

- Penulis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali-, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin 14 Oktober 2024, dua tersangka berinisial BK (21 Tahun) dan MT Alias A (29 Tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran Narkotika tersebut, Jumat 18 Oktober 2024.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika. Tindak lanjut dari laporan tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Morowali ke lokasi pada pukul 00.40 WITA, di mana petugas mendapati tersangka BK Disebuah Penginapan, Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 sachet sabu dengan Berat Bruto 1,30 Gram.

Selanjutnya, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka kedua, MT Alias A, di Kos kosan di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi sekitar pukul 01.40 WITA. Dari penggeledahan terhadap Tersangka MT Alias A polisi menemukan 13 sachet sabu beserta sebuah handphone merek Samsung berwarna merah.

Baca Juga:  Didominasi Karyawan IMIP, Perputaran Uang di Bahodopi Rp5,9 Triliun per Tahun

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua Tersangka berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 12,31 gram, Satu unit handphone, Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa ADI S.H menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pasal ancaman hukuman Penjara Maksimal seumur Hidup subsider maksimal 12 Tahun penjara.

Kasus Narkotika menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian Polres Morowali, yang terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Morowali Sepakat Empat Ranperda Menjadi Perda 
Fraksi Partai Demokrat:Pemkab Morowali dapat Penilaian WDP dari BPK- RI 2 Tahun Berturut-turut 
Pocil Morowali Utara Juara I, Ajang Penilaian Pocil oleh Korlantas Polri di Palu
Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 
Kapolres Morowali Utara,Membuka Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026 
Usai Pertemuan CSR, Bupati Iksan Turun ke Sawah Uji Alat Pertanian Modern
Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah Lakukan Monitoring dan Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Morowali
Bupati Morowali Evaluasi CSR Perusahaan di Bungku Barat, Bumiraya, dan Witaponda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:31 WIB

Pemkab dan DPRD Morowali Sepakat Empat Ranperda Menjadi Perda 

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:47 WIB

Fraksi Partai Demokrat:Pemkab Morowali dapat Penilaian WDP dari BPK- RI 2 Tahun Berturut-turut 

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:22 WIB

Pocil Morowali Utara Juara I, Ajang Penilaian Pocil oleh Korlantas Polri di Palu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:18 WIB

Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:43 WIB

Kapolres Morowali Utara,Membuka Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026 

Berita Terbaru

Berita

Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:18 WIB