Nelayan Asal Morowali, Diamankan Ditpolairud Polda Sulteng dan PSDKP

- Penulis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu– Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerja sama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan sebuah kapal penadah ikan hasil destructive fishing di perairan Kabupaten Banggai Laut, dikutip diksi.net.

Kapal dengan mesin 19 GT, KM. Mutiara Bulan 01, beserta empat awak kapal ditangkap pada Jumat (11/10/2024) di sekitar Pulau Tropot Kecil, Kecamatan Bokan Kepulauan, Banggai Laut.

Kabid Humas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa kapal tersebut membawa ikan hasil penangkapan dengan metode destructive fishing, yang merusak ekosistem laut. “Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara Ditpolairud Polda Sulteng dan PSDKP, setelah mendapatkan laporan dari Kepala PSDKP Pangkalan Bitung,” ujar AKBP Sugeng Lestari pada Sabtu (12/10/2024) di Palu.

KM. Mutiara Bulan 01 diketahui berencana menjual ikan hasil tangkapan ilegal tersebut ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Empat awak kapal yang diamankan, semuanya warga Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, masing-masing berinisial S (45), Fa (20), Fd (22), dan A (25).

Baca Juga:  Dandim 1311/Morowali,Bersama Forkopimda Gelar Silaturahmi dengan Tim GANKSO dan Ketua Kerukunan se-Kecamatan Bahodopi

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kapal 19 GT, sekitar dua ton ikan hasil tangkapan, mesin Mitsubishi PS 120, mesin Yanmar 300, delapan keranjang plastik, dan sepuluh gabus berisi ikan.

Para pelaku kini diamankan di Markas Ditpolairud Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Ini adalah upaya tegas kami untuk menindak pelanggaran perikanan yang merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya alam perairan,” pungkas AKBP Sugeng.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontribusi Tanggap Darurat di NTT, Vale Indonesia Terima Penghargaan Kementerian ESDM 
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo Siang Ini
Hari Kesaktian Pancasila, Iksan Tekankan Pentingnya Menjaga Tradisi Upacara
Piala Bupati Rampung, Fokus Morowali Beralih ke Persiapan Porprov
FORBES Morowali Tegas Dukung Kepmen ESDM No.365.K/2026: Dukung Keperpihakan Pengusaha Lokal dan Ketegasan Batasi Afiliasi Perusahaan Tambang 
Bea Cukai Morowali Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Serap Masukan Pengguna Layanan
Rakornas Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Tegaskan Ekonomi Kuat, Dunia Usaha Aman, Pertahanan Mandiri Jadi Kunci Kedaulatan Nasional
Lantik 100 Pejabat Fungsional, Salah Satunya dari Madya ke Utama, Prof. Zudan: Ini Bukti Pengembangan Karier JF di BKN Berjalan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kontribusi Tanggap Darurat di NTT, Vale Indonesia Terima Penghargaan Kementerian ESDM 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:42 WIB

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo Siang Ini

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:57 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Iksan Tekankan Pentingnya Menjaga Tradisi Upacara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:53 WIB

Piala Bupati Rampung, Fokus Morowali Beralih ke Persiapan Porprov

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:22 WIB

FORBES Morowali Tegas Dukung Kepmen ESDM No.365.K/2026: Dukung Keperpihakan Pengusaha Lokal dan Ketegasan Batasi Afiliasi Perusahaan Tambang 

Berita Terbaru