Nelayan Asal Morowali, Diamankan Ditpolairud Polda Sulteng dan PSDKP

- Penulis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu– Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bekerja sama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan sebuah kapal penadah ikan hasil destructive fishing di perairan Kabupaten Banggai Laut, dikutip diksi.net.

Kapal dengan mesin 19 GT, KM. Mutiara Bulan 01, beserta empat awak kapal ditangkap pada Jumat (11/10/2024) di sekitar Pulau Tropot Kecil, Kecamatan Bokan Kepulauan, Banggai Laut.

Kabid Humas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa kapal tersebut membawa ikan hasil penangkapan dengan metode destructive fishing, yang merusak ekosistem laut. “Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara Ditpolairud Polda Sulteng dan PSDKP, setelah mendapatkan laporan dari Kepala PSDKP Pangkalan Bitung,” ujar AKBP Sugeng Lestari pada Sabtu (12/10/2024) di Palu.

KM. Mutiara Bulan 01 diketahui berencana menjual ikan hasil tangkapan ilegal tersebut ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Empat awak kapal yang diamankan, semuanya warga Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, masing-masing berinisial S (45), Fa (20), Fd (22), dan A (25).

Baca Juga:  Hut Baden Powell, Babinsa 1311-02 Hadiri Pembukaan Perkemahan 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kapal 19 GT, sekitar dua ton ikan hasil tangkapan, mesin Mitsubishi PS 120, mesin Yanmar 300, delapan keranjang plastik, dan sepuluh gabus berisi ikan.

Para pelaku kini diamankan di Markas Ditpolairud Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Ini adalah upaya tegas kami untuk menindak pelanggaran perikanan yang merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya alam perairan,” pungkas AKBP Sugeng.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Morowali Salurkan Bibit Tanaman untuk Dukung Ketahanan Pangan
Imigrasi Morowali Perkuat Desa Binaan melalui Sosialisasi TPPO dan TPPM
PT Vale IGP Pomalaa, Bantu Korban Puting Beliung dan Banjir 
Imigrasi Hadir dalam Pelepasan Jemaah Haji Morowali, Wujud Pelayanan untuk Rakyat
Danrem 132/Tadulako Kunjungi Kodim 1307/Poso, Tegaskan Profesionalisme dan Kedekatan dengan Rakyat
Laporan Jurnalis di Polda Sulteng Belum ada Kejelasan 
Perkuat Sinergitas di Bumi Raja-Raja, Pangdam XV/Pattimura Kunker ke Polda Maluku 
Bupati Iksan Beri Bekal Uang untuk Jemaah Haji Morowali
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:31 WIB

Imigrasi Morowali Salurkan Bibit Tanaman untuk Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:25 WIB

Imigrasi Morowali Perkuat Desa Binaan melalui Sosialisasi TPPO dan TPPM

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:47 WIB

Imigrasi Hadir dalam Pelepasan Jemaah Haji Morowali, Wujud Pelayanan untuk Rakyat

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:46 WIB

Danrem 132/Tadulako Kunjungi Kodim 1307/Poso, Tegaskan Profesionalisme dan Kedekatan dengan Rakyat

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:50 WIB

Laporan Jurnalis di Polda Sulteng Belum ada Kejelasan 

Berita Terbaru