KKP Tangkap Empat Nelayan Pengeboman Ikan di Morowali 

- Penulis

Senin, 11 Maret 2024 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Sebanyak empat orang nelayan di Perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, ditangkap karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Keberhasilan operasi pengawasan ini dilakukan setelah Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara menerima laporan dari nelayan yang mendengar suara ledakan yang diduga suara bom ikan.

“Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu karang. Namun kami juga sedang merumuskan perhitungan berapa potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang berhasil diselamatkan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya di Jakarta,dikutip dari antara/ jpnn, Senin(11/3/2024)

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menjelaskan, empat orang terduga pelaku yang diamankan adalah T alias PR (45), A (18), R (18) serta A (14).

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit perahu, satu unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, satu unit mesin TS 24 PK, satu unit mesin kompresor, dua gulung selang kompresor, dua buah bunre (serok ikan), satu korek gas, satu buah aki, satu gulung kabel warna hitam merah, dua pasang fins (sepatu katak), dua buah masker selam, satu buah teropong, Ikan dasar campuran sekitar 300 kg.

Baca Juga:  Kurang Dari 24 Jam, Polres Morowali Tangkap Dugaan   Pembunuhan  Pria Dijalur 16 Bungku Tengah

Berdasarkan pemeriksaan awal, tambahnya, pelaku mengaku membawa dua jerigen ukuran lima liter dan tiga botol bom ikan yang telah diledakkan. Pelaku mengakui sudah sering melakukan kegiatan pengeboman ikan di sekitar Pulau Lunas Balu, Perairan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali.

Pelaku diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak, diduga telah melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

Barang bukti dan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk diproses secara hukum.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pengambilan Material Tanpa izin di Desa Bente, Polres Morowali  Tinjau Lokasi
Cekcok Sesama Pedagang di Pasar Bahodopi Berujung Penusukan, Polisi Amankan Pelaku
Satresnarkoba Morowali Amankan Dua Pengedar Sabu 
Kecanduan Beli Sabu, Pelaku Curanmor Curi Motor Tetangga
Jelang Hut TNI ke 81, Kodim 1311 Morowali Gelar Bazar TNI 
Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading
TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo
Operasi Nila Jaya 2026, Satresnarkoba Polres Jakbar Amankan Dua Tersangka dan Ribuan Obat Keras serta Catridge Etomidate
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:37 WIB

Dugaan Pengambilan Material Tanpa izin di Desa Bente, Polres Morowali  Tinjau Lokasi

Jumat, 25 September 2026 - 12:29 WIB

Cekcok Sesama Pedagang di Pasar Bahodopi Berujung Penusukan, Polisi Amankan Pelaku

Rabu, 23 September 2026 - 08:36 WIB

Satresnarkoba Morowali Amankan Dua Pengedar Sabu 

Selasa, 22 September 2026 - 10:53 WIB

Kecanduan Beli Sabu, Pelaku Curanmor Curi Motor Tetangga

Selasa, 22 September 2026 - 05:10 WIB

Jelang Hut TNI ke 81, Kodim 1311 Morowali Gelar Bazar TNI 

Berita Terbaru