Ditjen Bina Adwil Susun Rekomendasi Kebijakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

- Penulis

Sabtu, 7 September 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta, 4 September 2024 – Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama yang diwakili oleh Kasubdit Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, Azrul MS, SE, M.Si dan dihadiri oleh Pejabat Kementerian/Lembaga dan Pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Rapat ini menghadirkan pula beberapa Narasumber dari Kementerian terkait. Para Narasumber tersebut memberikan pemahaman terkait asas penyelenggaraan urusan pemerintahan baik yang dilaksanakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga di pusat maupun dilaksanakan melalui mekansime dekonsentrasi Kepada GWPP dan tugas pembantuan di daerah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Dalam kata pengantarnya, Azrul MS, Kasubdit Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Dekonsentrasi mewakili Edi Cahyono, S.STP., M.A.P selaku Plh. Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama menyampaikan “Kegiatan rapat ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23 ayat (1) PP 19 tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan Tugas Pembantuan secara nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. Pembinaan dan pengawasan dimaksud dilaksanakan agar penyelenggaraan dekonsentrasi kepada GWPP dan Tugas Pembantuan efisiensi, efektivitas, sinkronisasi antara rencana kegiatan dekonsentrasi atau tugas pembantuan dalam mendukung pembangunan daerah.”

Dalam pelaksanaan rapat, juga dilakukan evaluasi dan rekomendasi terhadap program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Ini Peryataan Kapus Bahomotefe, Terkait Seorang Ibu yang Kehilangan Bayinya 

“Agar pendanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak tumpang tindih dengan pendanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah, pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bukan merupakan belanja sosial, dan tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah,” ungkap Azrul MS.

Rapat menghasilkan rekomendasi, sebagai berikut :

1. Asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan bukan merupakan program atau kegiatan melainkan penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat di daerah.

2. Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) berupa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.

3. Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan pelaksanaan penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren pemerintah pusat yang ada di daerah.

4. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota oleh GWPP merupakan pembinaan dan pengawasan kepada aparatur penyelenggara urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.

5. Pembinaan dan pengawasan terhadap perorangan/masyarakat/pihak usaha, bukan merupakan tata pelaksanaan dekonsentrasi, hal ini dilaksanakan melalui mekanisme tugas pembantuan.

6. Penyelenggaraan dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga di daerah berdasarkan SPM/NSPK yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga.

7. Sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan atau ditugaskan dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan Kementerian/Lembaga yang sudah ditetapkan dalam Renja-K/L yang mengacu pada RKP.

8. Pendanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang merupakan urusan pemerintahan yang kewenangan daerah dialihkan menjadi pendaan transfer (DAK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekan Angka pelanggaran dan Lakalantas, Polres Morowali gelar Operasi Keselamatan Tinombala 2026 di Bahodopi.
Bentuk Kepedulian, Polres Morowali Utara  Berikan Bantuan kepada Wartawan yang Mengalami Kecelakaan
HPN 2026 di Banten Beri Dampak Langsung ke Pariwisata, UMKM, dan Citra Daerah
Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 
KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 
Presiden Prabowo, Hadiri Munajat Bersama dan Pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030 di Masjid Istiqlal
JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 
Truk Muat Ekskavator Terperosok di Jalur Perbatasan Sulteng–Sultra
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:12 WIB

Tekan Angka pelanggaran dan Lakalantas, Polres Morowali gelar Operasi Keselamatan Tinombala 2026 di Bahodopi.

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:48 WIB

Bentuk Kepedulian, Polres Morowali Utara  Berikan Bantuan kepada Wartawan yang Mengalami Kecelakaan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:07 WIB

HPN 2026 di Banten Beri Dampak Langsung ke Pariwisata, UMKM, dan Citra Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:04 WIB

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:46 WIB

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Berita Terbaru

Jakarta

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 15:46 WIB