Gelar Sosialisasi,Pemkab Morowali bersama PT Vale dan Dishut Sulteng Bahas Mekanisme Penyelesaian Kawasan Hutan,(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali- Bupati Morowali diwakili, Sekretaris daerah (Sekda), Drs. Yusman Mahbub, M.Si.,menghadiri sekaligus membuka sosialisasi Mekanisme Penyelesaian Kawasan Hutan (MPKH) atas Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Program Perlindungan dan Pengamanan Hutan, di Aula Hotel Metro, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan PT Vale bersama, Pemkab Morowali, dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulteng, serta menggandeng Tim Terpadu Perlindungan dan Pengamanan Hutan: KPH Tepe Asa Moroso, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Balai PSKL Wilayah Sulawesi, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan.
Membuka Kegiatan, atas nama pemerintah daerah, Yusman Mahbub menyampaikan apresiasi kepada pihak PT Vale yang telah menggagas kegiatan sosialisasi ini bersama pemerintah daerah dalam rangka mendiskusikan terkait tata cara penyelesaian kawasan hutan.
Melalui sosialisasi ini menjadi wadah kita semua dapat menyamakan pemahaman dan persepsi. Karena disatu sisi investasi kita harus dukung, namun disisi lain juga harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat termasuk juga terkait kehutanan yang ada di Kabupaten Morowali,” ujarnya.
Sekda Yusman Mahbub juga berharap, dengan adanya forum ini, peserta yang hadir dapat lebih aktif dalam menyampaikan masukan, gagasan pemikiran, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat disepakati bersama untuk bagaimana bisa melindungi hutan.
Sementara itu, Head Of Mine Operation Bahodopi Vale Indonesia, Wafir menjelaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen PT Vale untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang terbuka dengan masyarakat, pemerintah daerah, instansi terkait, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung perlindungan dan pengamanan kawasan hutan.
“Kami memahami bahwa sebagian kawasan hutan dalam area PPKH selama ini telah dimanfaatkan sebagai sumber mata pencaharian masyarakat. Karena itu, pengelolaannya perlu memperhatikan aspek sosial sekaligus kelestarian lingkungan,” tuturnya.
Selain itu, Ia menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 21 tanggal 12 Januari 2026 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi, PT Vale memiliki kewajiban untuk melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan di dalam areal PPKH.
Di sisi lain, kegiatan operasional PT Vale di Morowali merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional sektor pemurnian nikel terintegrasi dengan penambangan. Dengan demikian, perlindungan kawasan hutan bukan semata-mata kewajiban administratif perusahaan, tetapi bagian dari tanggung jawab dalam memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami memahami bahwa, terdapat aktivitas pemanfaatan kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat. Melalui MPKH atas pemanfaatan kawasan hutan dan program perlindungan pengamanan hutan melalui program pemulihan mata pencaharian, PT Vale akan melakukan identifikasi terhadap aktivitas pemanfaatan yang memenuhi kriteria program,” jelasnya.
“Proses ini akan dilakukan secara terukur dan transparan, dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pihak terkait. Kami berharap proses ini dapat berjalan secara terbuka dan dipahami bersama,” imbuhnya menuturkan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber diantaranya dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Hermanus Ridholof, SP.,MH.,dan Nafsah Kadir, S.Hut., M.Si.,sebagai Kepala seksi wilayah 2 Palu Balai Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhut) Wilayah Sulawesi, dan diakhiri sesi diskusi.
Adapun beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam sosialisasi tersebut yakni:
1. Bahwa seluruh peserta sosialisasi telah menerima informasi terkait Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan, Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla, dan pelaksanaan Mekanisme Penyelesaian Kawasan Hutan
2. Bahwa seluruh peserta sepakat bahwa tanggal batas pengakuan (COD) penghidupan masyarakat di area PPKH PT Vale Blok 3 Bahodopi adalah tanggal 7 September 2026.
3. Bahwa masyarakat terdampak yang memanfaatkan Kawasan Hutan sampai
dengan tanggal 7 September 2026 akan diberikan penggantian sesuai dengan
standar dan peraturan perundangan sebagai bagian dari MPKH.
4. Bahwa MPKH tidak memberikan kompensasi atas tanah/lahan dan tidak memberikan kompensasi atas penambahan tanaman yang ditanam setelah tanggal pengakuan yang disepakati.
Hadir dalam acara sosialisasi, dari Pemkab Morowali, Dinas Kehutanan Sulteng, Kodim 1311/Morowali, Polres Morowali, Kecamatan Bahodopi, Kecamatan Bungku Timur, Desa Bahomoahi, Desa Bahomotefe, Desa OnePute Jaya, Desa Dampala, Desa Le-le, serta para tamu undangan lainnya.(*/ikp)













