KPK Tetapkan Tersangka Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI memakai rompi oranye,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan GH (Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai 2025-2026)

sebagai tersangka korupsi terkait kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.Rabu(26/8/2026).

Dalam keterangan pers Juru Bicara KPK Budi Prasetyomengatakan, bahwa , GH diduga menerima jatah uang bulanan rutin dari JF selaku pemilik PT BR untuk memperlancar kegaiatan usahanya dengan memperlancar setiap proses kepabeanan dan memberikan informasi jika adanya atensi dari DJBC terhadap barang milik PT BR.katanya.

Dalam perkara yang berawal dari tertangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka:

 

1.RZL (Direktur Penindakan & Penyidikan DJBC 2024-2026)

2.SIS (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan & Penyidikan DJBC)

3.ORL (Kepala Seksi Intelijen DJBC)

Baca Juga:  Polres Morowali Tegaskan Komitmen Membrantas  Narkoba dengan Tes Urine Seluruh Personel

4.BBP (Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC)

5.JF (Pemilik PT BR/Swasta)

6.AND (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR/Swasta)

7.DK (Manager Operasional PT BR/Swasta).

 

Lanjutnya, untuk memperlancar kegiatan usahanya, JF diduga beberapa kali bertemu dengan para tersangka dari DJBC untuk meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) dan menginformasikan jika ada atensi terhadap barang miliknya.

“Atas permintaan tersebut, para tersangka dari DJBC meminta adanya ‘jatah uang bulanan’ untuk para pihak di DJBC, salah satunya untuk GH,” ungkapnya

Setelah kesepakatan tercapai, JF diduga menyetorkan uang kepada pihak di DJBC selama periode Juli 2025-Januari 2026, dengan nilai mencapai Rp61,9 Μ.

” Dari total tersebut, GH diduga menerima nilai setoran sebesar Rp3,25 Μ,” Ujarnya(*/pri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulteng  Siapkan 165 Rencana Aksi  dan 8 Program 
Panglima TNI Pimpin Sertijab Wakil Panglima TNI dan Kasad
Vale Indonesia Terus Dukung Pemberdayaan Masyarakat dengan Menghadirkan UMKM Binaan di HUT Sulsel ke-357
TNI AL Morowali ” Gerakan Restorasi Mangrove “
Wabup Morowali Iriane Hadiri Rapat Paripurna DPRD 
Wabup Morowali Membuka Bimtek 
Gerak Cepat ,Polres Morowali Bekuk Terduga Pelaku Kurang Dari Empat Jam
Semarak Milad ke-114, Panitia Gelar Tabligh Akbar Hadirkan Ulama Amerika
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Polda Sulteng  Siapkan 165 Rencana Aksi  dan 8 Program 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Panglima TNI Pimpin Sertijab Wakil Panglima TNI dan Kasad

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Vale Indonesia Terus Dukung Pemberdayaan Masyarakat dengan Menghadirkan UMKM Binaan di HUT Sulsel ke-357

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:31 WIB

TNI AL Morowali ” Gerakan Restorasi Mangrove “

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:12 WIB

Wabup Morowali Iriane Hadiri Rapat Paripurna DPRD 

Berita Terbaru

Berita

Polda Sulteng  Siapkan 165 Rencana Aksi  dan 8 Program 

Minggu, 18 Okt 2026 - 14:43 WIB

Berita

Panglima TNI Pimpin Sertijab Wakil Panglima TNI dan Kasad

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:36 WIB

Berita

TNI AL Morowali ” Gerakan Restorasi Mangrove “

Minggu, 18 Okt 2026 - 07:31 WIB

Berita

Wabup Morowali Iriane Hadiri Rapat Paripurna DPRD 

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:12 WIB