KPK Tetapkan Tersangka Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI memakai rompi oranye,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan GH (Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai 2025-2026)

sebagai tersangka korupsi terkait kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.Rabu(26/8/2026).

Dalam keterangan pers Juru Bicara KPK Budi Prasetyomengatakan, bahwa , GH diduga menerima jatah uang bulanan rutin dari JF selaku pemilik PT BR untuk memperlancar kegaiatan usahanya dengan memperlancar setiap proses kepabeanan dan memberikan informasi jika adanya atensi dari DJBC terhadap barang milik PT BR.katanya.

Dalam perkara yang berawal dari tertangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka:

 

1.RZL (Direktur Penindakan & Penyidikan DJBC 2024-2026)

2.SIS (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan & Penyidikan DJBC)

3.ORL (Kepala Seksi Intelijen DJBC)

Baca Juga:  Sinergitas Polres Morowali dan  Kodim 1311 Morowali, Pengamanan Pendaftaran Peserta Pilkada 2024

4.BBP (Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC)

5.JF (Pemilik PT BR/Swasta)

6.AND (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR/Swasta)

7.DK (Manager Operasional PT BR/Swasta).

 

Lanjutnya, untuk memperlancar kegiatan usahanya, JF diduga beberapa kali bertemu dengan para tersangka dari DJBC untuk meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) dan menginformasikan jika ada atensi terhadap barang miliknya.

“Atas permintaan tersebut, para tersangka dari DJBC meminta adanya ‘jatah uang bulanan’ untuk para pihak di DJBC, salah satunya untuk GH,” ungkapnya

Setelah kesepakatan tercapai, JF diduga menyetorkan uang kepada pihak di DJBC selama periode Juli 2025-Januari 2026, dengan nilai mencapai Rp61,9 Μ.

” Dari total tersebut, GH diduga menerima nilai setoran sebesar Rp3,25 Μ,” Ujarnya(*/pri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korlap AMPB  Supriyono,Desak DPR RI  Sahkan RUU Perampasan Aset 
AMPB Soroti Kinerja DPR  RI, Desak Mundur Jika  Tidak Mampu Sejahterakan  Rakyat 
Dandim 1311/Morowali Silaturahmi dengan Dewan Adat Witamori
Harmonisasi Lima   Ranperbup Morowali Cegah Tumpang Tindih Tugas
Morawali dapat Penghargaan IRH dari Kemenkum Sulteng 
Sang Jenderal Petarung’ Resmikan 8 Jembatan di Pulau Buru, Akses Warga Kini Makin Terbuka
Visa Jepang Naik 5 Kali Lipat, Begini Cara ke Jepang Tanpa Bayar Visa
Presiden Prabowo:Pemulihan Harus Berjalan Seiring dengan Penanganan Bencana
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Korlap AMPB  Supriyono,Desak DPR RI  Sahkan RUU Perampasan Aset 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:43 WIB

AMPB Soroti Kinerja DPR  RI, Desak Mundur Jika  Tidak Mampu Sejahterakan  Rakyat 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Dandim 1311/Morowali Silaturahmi dengan Dewan Adat Witamori

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Harmonisasi Lima   Ranperbup Morowali Cegah Tumpang Tindih Tugas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Morawali dapat Penghargaan IRH dari Kemenkum Sulteng 

Berita Terbaru

Berita

Morawali dapat Penghargaan IRH dari Kemenkum Sulteng 

Kamis, 27 Agu 2026 - 11:57 WIB