Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI memakai rompi oranye,(FOTO:IST)
dteksinews, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan GH (Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai 2025-2026)
sebagai tersangka korupsi terkait kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.Rabu(26/8/2026).
Dalam keterangan pers Juru Bicara KPK Budi Prasetyomengatakan, bahwa , GH diduga menerima jatah uang bulanan rutin dari JF selaku pemilik PT BR untuk memperlancar kegaiatan usahanya dengan memperlancar setiap proses kepabeanan dan memberikan informasi jika adanya atensi dari DJBC terhadap barang milik PT BR.katanya.
Dalam perkara yang berawal dari tertangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka:
1.RZL (Direktur Penindakan & Penyidikan DJBC 2024-2026)
2.SIS (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan & Penyidikan DJBC)
3.ORL (Kepala Seksi Intelijen DJBC)
4.BBP (Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC)
5.JF (Pemilik PT BR/Swasta)
6.AND (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR/Swasta)
7.DK (Manager Operasional PT BR/Swasta).
Lanjutnya, untuk memperlancar kegiatan usahanya, JF diduga beberapa kali bertemu dengan para tersangka dari DJBC untuk meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) dan menginformasikan jika ada atensi terhadap barang miliknya.
“Atas permintaan tersebut, para tersangka dari DJBC meminta adanya ‘jatah uang bulanan’ untuk para pihak di DJBC, salah satunya untuk GH,” ungkapnya
Setelah kesepakatan tercapai, JF diduga menyetorkan uang kepada pihak di DJBC selama periode Juli 2025-Januari 2026, dengan nilai mencapai Rp61,9 Μ.
” Dari total tersebut, GH diduga menerima nilai setoran sebesar Rp3,25 Μ,” Ujarnya(*/pri)














