dteksinews, Sulawesi Tenggara- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah rumah pribadi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.
Selain rumah Asrun Lio, penyidik juga menggeledah Biro Umum Setda Pemprov Sultra dan sebuah rumah makan di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (9/7/2026).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran makan minum pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023. Total anggaran yang sedang diusut mencapai Rp31 miliar.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Nilai anggaran tahun 2022 sebesar Rp17 miliar dan 2023 sebesar Rp14 miliar. Modus yang diduga dilakukan berupa belanja makan fiktif, cashback, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga menguntungkan penyelenggara negara,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (9/7).
Sugeng mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp5 miliar. Kerugian itu diduga berasal dari praktik cashback dalam pelaksanaan anggaran makan minum.
“Nilai kerugian awal diperkirakan sekitar Rp 5 miliar berupa cashback. Sementara nilai kerugian negara secara keseluruhan masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ujarnya.
Menurut Sugeng, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran makan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 31 miliar.(***)














