Kejati Sultra Geledah Rumah Mantan Sekda, Dugaan  Anggaran Makan dan Minum 31 Miliar 

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Sulawesi Tenggara- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah rumah pribadi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.

Selain rumah Asrun Lio, penyidik juga menggeledah Biro Umum Setda Pemprov Sultra dan sebuah rumah makan di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (9/7/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran makan minum pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023. Total anggaran yang sedang diusut mencapai Rp31 miliar.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Nilai anggaran tahun 2022 sebesar Rp17 miliar dan 2023 sebesar Rp14 miliar. Modus yang diduga dilakukan berupa belanja makan fiktif, cashback, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga menguntungkan penyelenggara negara,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (9/7).

Baca Juga:  Tingkatkan Minat Belajar,Serda Irman Memberikan Pelajaran Matematika 

Sugeng mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp5 miliar. Kerugian itu diduga berasal dari praktik cashback dalam pelaksanaan anggaran makan minum.

“Nilai kerugian awal diperkirakan sekitar Rp 5 miliar berupa cashback. Sementara nilai kerugian negara secara keseluruhan masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ujarnya.

Menurut Sugeng, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran makan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 31 miliar.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah
Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat
JMSI Sulteng Siapkan Raker dan Dialog Publik Bersama HIPKA Sulteng
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg
Babinsa Koramil Bahodopi Sigap! Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kost di Desa Fatufia
Hadiri Peresmian  Fasilitas Polres Morowali, Ini Pesan Bupati Iksan
Kapolda Sulteng Resmikan 5 Fasilitas Polres Morowali  
Pemkab Morowali Raih Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah Regional Sulawesi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:33 WIB

Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIB

JMSI Sulteng Siapkan Raker dan Dialog Publik Bersama HIPKA Sulteng

Sabtu, 19 September 2026 - 07:09 WIB

Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg

Sabtu, 19 September 2026 - 05:23 WIB

Babinsa Koramil Bahodopi Sigap! Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kost di Desa Fatufia

Berita Terbaru