Kejati Sultra Geledah Rumah Mantan Sekda, Dugaan  Anggaran Makan dan Minum 31 Miliar 

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Sulawesi Tenggara- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah rumah pribadi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.

Selain rumah Asrun Lio, penyidik juga menggeledah Biro Umum Setda Pemprov Sultra dan sebuah rumah makan di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (9/7/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran makan minum pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023. Total anggaran yang sedang diusut mencapai Rp31 miliar.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Nilai anggaran tahun 2022 sebesar Rp17 miliar dan 2023 sebesar Rp14 miliar. Modus yang diduga dilakukan berupa belanja makan fiktif, cashback, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga menguntungkan penyelenggara negara,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (9/7).

Baca Juga:  Bentuk Kekecewaan, Demo Aliansi Masyarakat Desa Nambo Kibarkan Bendera One Piece 

Sugeng mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp5 miliar. Kerugian itu diduga berasal dari praktik cashback dalam pelaksanaan anggaran makan minum.

“Nilai kerugian awal diperkirakan sekitar Rp 5 miliar berupa cashback. Sementara nilai kerugian negara secara keseluruhan masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ujarnya.

Menurut Sugeng, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran makan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 31 miliar.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK 
Melestarikan Tradisi, Menciptakan Peluang: PT Vale Promosi Produk UMKM Binaan di Perayaan HKG PKK Nasional dan HUT Dekranas
Asnawi Rasyid Bantah, Sungai Solonsa Keruh Bukan Akibat Aktivitas PT.KDR
Bupati Morowali Hadiri Penyambutan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kendari
Kapolres Morowali Resmikan Pengelolaan Bak Air Bersih 
Perduli Lingkungan,Danramil 1311-09 Bahodopi Pimpin Tanam Pohon Mangga 
Kepala BSKDN: Smart Governance Berawal dari Inovasi Daerah yang Berdampak
Jangan Tertipu! Isi All Indonesia Hanya di Website Resmi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:13 WIB

Kejati Sultra Geledah Rumah Mantan Sekda, Dugaan  Anggaran Makan dan Minum 31 Miliar 

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:26 WIB

Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK 

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:25 WIB

Melestarikan Tradisi, Menciptakan Peluang: PT Vale Promosi Produk UMKM Binaan di Perayaan HKG PKK Nasional dan HUT Dekranas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:50 WIB

Asnawi Rasyid Bantah, Sungai Solonsa Keruh Bukan Akibat Aktivitas PT.KDR

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:47 WIB

Bupati Morowali Hadiri Penyambutan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kendari

Berita Terbaru

Jakarta

Bupati Sukoharjo Resmi Ditahan KPK 

Sabtu, 11 Jul 2026 - 12:26 WIB