Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Morowali Musri Yuyun Ningsih, S.H, M.Hum,(FOTO: DOK pribadi)
dteksinews, Morowali-Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menghormati dan mengapresiasi putusan pengadilan yang telah memberikan kepastian hukum dalam perkara Rumah Sakit Pepakulia, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali dengan amar putusan yang memenangkan Pemerintah Daerah selaku Tergugat. Putusan tersebut merupakan wujud pelaksanaan prinsip negara hukum, di mana setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang independen, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Morowali Musri Yuyun Ningsih, SH, M.Hum kepada media ini, Jumat(26/6/2026)
Menurutnya, keberhasilan Pemerintah Daerah dalam perkara ini menunjukkan bahwa seluruh tindakan dan kebijakan yang menjadi objek sengketa telah dilaksanakan dengan berpedoman pada asas legalitas, asas pemerintahan yang baik, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.ucapnya.
” Putusan tersebut juga memperkuat kepastian hukum terhadap kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelayanan di Rumah Sakit Pepakulia,” Ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus melaksanakan putusan pengadilan dengan penuh tanggung jawab serta menjadikan hasil putusan ini sebagai momentum untuk semakin meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Pemerintah Daerah juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum dan bersama-sama menjaga kondusivitas demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat,” Pungkasnya (pri)














