Aktivitas pemuatan ban bekas diduga gunakan jetty ilegal di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali-Eksekutif Nasional Indonesian Port Monitoring Agency (EN IPMA) kembali menyoroti dugaan penggunaan jetty ilegal dalam aktivitas pemuatan ban bekas di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng),Jumat(20/5/2026)
Aktivitas pemuatan tersebut disebut berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Lalampu dan Buleleng. Ban bekas yang dimuat di Lalampu disebut berasal dari Morowali, Sulteng, sedangkan limbah ban yang dimuat melalui jetty di Buleleng berasal dari Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra),belum lama ini.
Direktur Eksekutif EN IPMA, Sulkarnain, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan aktivitas tersebut ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bungku disertai dokumentasi pemuatan sebagai bukti pendukung.
“Sudah kami laporkan ke KUPP Bungku dan telah direspons. Namun kami khawatir pihak syahbandar masuk angin karena saat ini mereka sedang berupaya melakukan koordinasi,” kata Sulkarnain, yang akrab disapa Sul.
Ia menduga kedua jetty yang digunakan untuk aktivitas pemuatan ban bekas tersebut belum mengantongi izin operasional dari kementerian terkait.
“Jetty di Lalampu itu baru dibuat, sementara yang di Buleleng merupakan jetty lama yang sebelumnya sudah tidak digunakan,” ungkapnya.
Sulkarnain juga menyebut pengguna kedua jetty tersebut diduga berasal dari perusahaan yang berbeda.
Jetty di Lalampu disebut digunakan oleh PT SMM yang dikaitkan dengan seorang pengusaha ban bekas berinisial S. Sementara jetty di Buleleng diduga digunakan oleh PT MMI milik seseorang berinisial R.
Mantan pengurus PB HMI itu pun mengingatkan Kepala KUPP Kelas III Bungku agar tidak bermain-main dalam menyikapi dugaan aktivitas ilegal tersebut. Baca Juga: Huawei MatePad Pro Max Meluncur ke Pasar Global, Usung Desain Super Tipis dan Layar OLED 144Hz “Kalau tiba-tiba Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terbit dan tongkang berlayar, maka patut diduga ada permainan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melaporkan Kepala KUPP Kelas III Bungku ke Kementerian Perhubungan apabila dugaan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.pungkasnya.(***)














