FORBES  Morowali Soroti Aktivitas Hauling  PT GMU , Desak Pemda dan APH Segera Bertindak 

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Kecamatan Bahodopi FORBES Morowali, Marhuni,(FOTO:IST)


dteksinews, Morowali – Forum Rakyat Bersatu Morowali (FORBES Morowali) menyoroti aktivitas hauling material ore yang diduga dilakukan oleh PT Graha Mining Utama (GMU) di wilayah Kecamatan Bahodopi dengan memanfaatkan jalan umum sebagai akses pengangkutan menuju lokasi pemuatan material.

Koordinator Kecamatan Bahodopi FORBES Morowali, Marhuni, yang akrab disapa Bang Huni, menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai menimbulkan dampak yang sangat merugikan masyarakat. Menurutnya, lalu lintas kendaraan pengangkut material menyebabkan kondisi jalan umum mengalami kerusakan, sementara saat musim hujan jalan menjadi licin akibat material tanah yang berjatuhan dari kendaraan pengangkut ore.

“Yang kami soroti bukan hanya kerusakan jalannya, tetapi juga aspek keselamatan masyarakat. Material yang tercecer di badan jalan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengancam pengguna jalan lainnya. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam terhadap kondisi yang telah berlangsung cukup lama ini,” tegas Bang Huni.

FORBES Morowali meminta Pemerintah Kabupaten Morowali melalui instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas hauling tersebut, termasuk memastikan seluruh kegiatan pengangkutan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, FORBES juga mendesak agar dilakukan pengawasan secara berkala terhadap kendaraan pengangkut material agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat.

Di sisi lain, Ketua Umum FORBES Morowali, Abd. Jamil, yang akrab disapa Bang Hanto, meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat Bahodopi.

“Jalan umum dibangun untuk kepentingan masyarakat luas. Apabila penggunaannya untuk aktivitas industri pertambangan mengakibatkan kerusakan maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan, maka pemerintah wajib hadir melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Jangan sampai kepentingan masyarakat dikorbankan,” ujarnya.

Baca Juga:  Batih Koramil 1311-09 Komsos Bersama Pengurus Wahdah Islamiyah Bahodopi 

FORBES Morowali juga mengingatkan bahwa penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan hasil tambang harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mengatur bahwa fungsi jalan harus tetap menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis, tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna jalan lain, serta dapat dikenakan sanksi apabila mengakibatkan kerusakan jalan atau membahayakan keselamatan.

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perizinan serta memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan dan keselamatan.

FORBES Morowali menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan jalan umum maupun kewajiban perusahaan dalam menjalankan aktivitas pertambangan, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya. Sanksi dapat berupa sanksi administratif, penghentian kegiatan, kewajiban pemulihan kerusakan, hingga proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, FORBES Morowali mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali, instansi teknis terkait, aparat kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan inspeksi lapangan, mengevaluasi legalitas penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling, serta memastikan hak masyarakat atas jalan yang aman, layak, dan tidak membahayakan keselamatan tetap terlindungi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo
World Cleanup Day 2026, Babinsa Bahodopi Bersama Warga Gelar Aksi Move and Clean
PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan
Diduga Tidak Bisa Berenang Sàat Mandi di Laut , Kakak dan Adik Meninggal Dunia
Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading
Perkuat Integritas Birokrasi, Kemenimipas Gelar Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan
Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni
Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:55 WIB

Wadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo

Senin, 21 September 2026 - 13:38 WIB

World Cleanup Day 2026, Babinsa Bahodopi Bersama Warga Gelar Aksi Move and Clean

Senin, 21 September 2026 - 13:28 WIB

PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 13:19 WIB

Diduga Tidak Bisa Berenang Sàat Mandi di Laut , Kakak dan Adik Meninggal Dunia

Senin, 21 September 2026 - 07:11 WIB

Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading

Berita Terbaru

Berita

PWI dan IMIP Komitmen Tingkatkan Kapasitas Wartawan

Senin, 21 Sep 2026 - 13:28 WIB