Kejagung Tetapkan Tersangka,Bos Tambang Nikel asal Sultra 

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Sultra- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa bos tambang nikel asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Sinarwan Oda (LSO), terkait dugaan suap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS). Setelah diperiksa, LSO langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

LSO ditangkap tim penyidik pidana khusus di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026) malam. Langkah jemput paksa dilakukan karena pemilik PT Toshida Indonesia itu beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah melayangkan panggilan resmi sebelumnya. Namun, LSO disebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Setelah dipanggil secara patut tidak juga hadir tanpa alasan yang sah, tim penyidik kemudian melakukan jemput paksa terhadap LSO di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (12/5).

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan adanya pemberian uang kepada Ketua Ombudsman RI agar membantu persoalan yang dihadapi perusahaan tambang tersebut. Kasus bermula saat PT Toshida Indonesia dibebankan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) senilai Rp130 miliar oleh Kementerian Kehutanan.

Baca Juga:  PT Vale Perkuat Stabilitas dan Dorong Masa Depan Nikel Berkelanjutan Indonesia

LSO diduga berupaya mencari cara agar kewajiban pembayaran dapat dikurangi atau dibatalkan. Dari situlah muncul komunikasi dengan pihak yang memiliki akses ke Ombudsman RI hingga akhirnya bertemu dengan HS.

Menurut penyidik, dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar Ombudsman RI membantu mempengaruhi hasil pemeriksaan.

Tak berhenti di situ, Kejagung juga menduga proses pemeriksaan di Ombudsman direkayasa seolah berasal dari laporan masyarakat. Hasilnya Ombudsman mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menyebut kebijakan Kementerian Kehutanan keliru terkait penetapan kewajiban pembayaran PNBP.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas Berantas Narkoba! Sembilan Orang Diamankan ke Mako Polres Morowali
AKBP Reza Khomeini Pimpinan  Patroli Gabungan, Berhasil Amankan Lima Pasangan Tanpa Status Perkawinan
Prof. Zudan Kepala BKN: Masyarakat Tidak Menilai Inovasinya, Tetapi Menilai Masalah Yang Diselesaikan
Dari Garis Batas Hingga Medan Latihan, Wapang TNI Pastikan Kesiapan di Nunukan
2.188 Prajurit BA/TA Kodam XVIII/Kasuari, Terima Pembekalan
Jaga Kedaulatan NKRI, 136 Prajurit TNI di Papua Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Vale Indonesia Berpartisipasi Aktif Tangani Karhutla di Wilayah IGP Pomalaa
Ekspor Nikel Sumbang 57,11 Persen Ekspor Sulawesi Selatan, Nilainya Tembus USD584,16 Juta
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Tegas Berantas Narkoba! Sembilan Orang Diamankan ke Mako Polres Morowali

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:00 WIB

AKBP Reza Khomeini Pimpinan  Patroli Gabungan, Berhasil Amankan Lima Pasangan Tanpa Status Perkawinan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Dari Garis Batas Hingga Medan Latihan, Wapang TNI Pastikan Kesiapan di Nunukan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:29 WIB

2.188 Prajurit BA/TA Kodam XVIII/Kasuari, Terima Pembekalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Jaga Kedaulatan NKRI, 136 Prajurit TNI di Papua Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Berita Terbaru