Kejagung Tetapkan Tersangka,Bos Tambang Nikel asal Sultra 

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Sultra- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa bos tambang nikel asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Sinarwan Oda (LSO), terkait dugaan suap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS). Setelah diperiksa, LSO langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

LSO ditangkap tim penyidik pidana khusus di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026) malam. Langkah jemput paksa dilakukan karena pemilik PT Toshida Indonesia itu beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah melayangkan panggilan resmi sebelumnya. Namun, LSO disebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Setelah dipanggil secara patut tidak juga hadir tanpa alasan yang sah, tim penyidik kemudian melakukan jemput paksa terhadap LSO di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (12/5).

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan adanya pemberian uang kepada Ketua Ombudsman RI agar membantu persoalan yang dihadapi perusahaan tambang tersebut. Kasus bermula saat PT Toshida Indonesia dibebankan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) senilai Rp130 miliar oleh Kementerian Kehutanan.

Baca Juga:  Penjualan Bijih Nikel di Morowali Dorong Kontribusi Ekonomi Daerah, PT Vale Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Masyarakat  

LSO diduga berupaya mencari cara agar kewajiban pembayaran dapat dikurangi atau dibatalkan. Dari situlah muncul komunikasi dengan pihak yang memiliki akses ke Ombudsman RI hingga akhirnya bertemu dengan HS.

Menurut penyidik, dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar Ombudsman RI membantu mempengaruhi hasil pemeriksaan.

Tak berhenti di situ, Kejagung juga menduga proses pemeriksaan di Ombudsman direkayasa seolah berasal dari laporan masyarakat. Hasilnya Ombudsman mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menyebut kebijakan Kementerian Kehutanan keliru terkait penetapan kewajiban pembayaran PNBP.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Kuat karena Persatuan dan Politik Bebas Aktif
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah 
Presiden Prabowo, Pimpin Panen Raya  Jagung  Serentak Kuartal II Tahun 2026
Tiba di Jatim, Presiden Prabowo akan  Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih 
Hadiri Munas KBPP Polri, Bamsoet Dorong Keluarga Besar Putra-Putri Polri Turut Jaga Stabilitas dan Keamanan Nasional
Danrindam XVIII/Kasuari Tutup Pendidikan Diktukba TNI AD Gel II TA 2026 : 153 Prajurit Resmi Sandang Pangkat Sersan Dua
Kasdam XV Pattimura Hadiri Upacara HUT ke-209 Kapitan Pattimura
Wujudkan Swasembada, Pangdam Pattimura Teken Kontrak Cetak Sawah 1.454 Hektar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:16 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Kuat karena Persatuan dan Politik Bebas Aktif

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka,Bos Tambang Nikel asal Sultra 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:49 WIB

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:35 WIB

Presiden Prabowo, Pimpin Panen Raya  Jagung  Serentak Kuartal II Tahun 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:14 WIB

Tiba di Jatim, Presiden Prabowo akan  Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih 

Berita Terbaru

Kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka,Bos Tambang Nikel asal Sultra 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:05 WIB

Nasional

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:49 WIB