Diskusi Publik dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia,(FOTO:ist)
dteksinews, Palu–Sejumlah laporan pekerja jurnalis yang ditangani Polda Sulawesi Tengah namun belum mendapat kejelasan, bahkan ada yang berakhir penghentian penyidikan (SP3), menjadi sorotan dalam Diskusi Publik memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026.
Kegiatan tersebut digagas lima organisasi pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulteng.
Diskusi publik bertema “Swasensor dan Intimidasi Jurnalis, Ancaman Senyap terhadap Kebebasan Pers” itu turut menghadirkan pembicara Ketua AMSI Sulteng Muhammad Iqbal, Ketua PFI Palu Muhammad Rifki, Sekretaris Kominfosantik Pemprov Sulteng Wahyu Agus Pratama, S.STP., M.AP., serta Kompol Reky Pilperi Hengsmar Moniung, SH.
Acara berlangsung di Graha Pena Jawa Pos Radar Palu, Senin malam (4/5/2026).
Perwakilan PFI Palu, Rifaldy, mengungkapkan adanya laporan anggota PFI terkait dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual berupa penggunaan foto karya wartawan untuk kepentingan komersial tanpa izin pemilik. Menurutnya, laporan tersebut sempat diproses di Polda Sulteng, namun akhirnya dihentikan.
“Padahal laporan dan bukti-bukti sudah jelas disampaikan ke penyidik. Tapi kasus pengambilan foto karya jurnalis akhirnya di-SP3,” ujarnya.
Sementara itu, Muhajir dari Divisi Advokasi AJI Palu membeberkan adanya laporan dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan Media Alkhairat terkait pemberitaan aktivitas tambang ilegal. Kasus tersebut disebut telah berjalan delapan bulan tanpa perkembangan yang jelas.
“Ada laporan kawan kami sudah delapan bulan di Polda Sulteng. Bukti ada, orangnya jelas, tapi belum ada perkembangan sampai hari ini,” kata Muhajir.
Hal senada disampaikan jurnalis TVRI Sulteng, Hendra. Ia menyoroti pemanggilan wartawan TVRI di Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, sebagai saksi oleh penyidik Polda Sulteng setelah memberitakan aksi demonstrasi.
“Wartawan kami di Ampana memberitakan aksi demonstrasi, lalu menerima surat pemanggilan sebagai saksi. Padahal sudah jelas ada aturan bahwa sengketa produk jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan kepolisian,” ujarnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Reky Pilperi Hengsmar Moniung, SH, mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci. Namun, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti dengan mengecek langsung ke penyidik yang menangani perkara-perkara dimaksud.
“Saya belum bisa memberi penjelasan terkait apa yang disampaikan dalam diskusi ini. Tapi saya sudah catat dan akan menindaklanjuti ke penyidik untuk mengonfirmasi perkembangan kasusnya,” pungkasnya.
Sementara Ketua AMSI Sulteng Muhammad Iqbal mengungkapkan, ancaman kebebasan Pers saat ini bukan lagi yang langsung terlihat atau dirasakan, tapi bentuk ancamannya senyap, seperti swasensor, dimana jurnalis melakukan sensor mandiri terhadap karya jurnalisnya sebelum diterbitkan atau sudah diterbitkan kemudian ada upaya sensor. Swasensor oleh jurnalis karena ada tekanan dari narasumber, atau dari kebijakan perusahan, juga termasuk karena ada kedekatan dengan narasumber sendiri. “Secara tidak langsung ada sekitar 80 persen jurnalis pernah melakukan Swasensor,” ujarnya.
Ketua PFI Palu, Mohammad Rifki menyampaikan ancaman-ancaman langsung bagi jurnalis ketika melakukan peliputan di lapangan, khususnya terkait liputan foto jurnalis yang kadang bersentuhan langsung dengan objek foto. Tidak kadang para jurnalis harus berbenturan dengan aparat di lapangan ketika liputan unjukrasa. “Ini sering dialami wartawan ketika meliput, meskipun sudah menggunakan Id Card, malah menggunakan rompi masih ada ada wartawan yang menjadi korban intimidasi di lapangan. Untuk itu teman-teman jurnalis di lapangan juga agar lebih berhati-hati menjalankan tugas jurnalistiknya,” katanya.
Sementara Sekretaris Kominfosantik Pemprov Sulteng Wahyu Agus Pratama, menyampaikan terkait perubahan tugas humas Pemprov Sulteng yang kini berada di Kominfosantik. Saat ini Kominfosantik akan memaksimal peran PPID di masing-masing OPD sehingga berbagai kegiatan-kegiatan yang ada di OPD bisa terdistribusi dengan baik publikasinya, termasuk komunikasi dengan media Pers.
“Jadi sekarang ini peran Humas yang sebelum-sebelumnya terpisah dengan Kominfosantik saat ini sudah menjadi kewenangan dari Kominfosantik,” jelasnya.(***)














