Dua Wanita asal Makassar jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri, terkait Sabu 5 Kg,(FOTO: IST)
dteksinews, Makassar- viral di Dua perempuan asal Makassar menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Keduanya Indriati (32) dan Nasrah (29). Mereka diduga pengendali jaringan narkoba di Makassar, Sulsel.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan Indriati dan Nasrah merupakan residivis kasus narkoba di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Indriati diketahui sedang menjalani masa pembebasan bersyarat.
Indriati telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat bernomor DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 April 2026.
Sementara itu, Nasrah masuk dalam DPO bernomor DPO/62/IV/2026/Dittipidnarkoba.
Surat ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, yang memimpin penyidikan perkara ini.
“Polisi meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka untuk melapor kepada penyidik,” ujar Eko, Kamis (23/4/2026).
Ciri-ciri Indriati yaitu tinggi badan sekitar 150 sentimeter, berambut hitam lurus, bermata sipit, berkulit sawo matang, serta memiliki bibir tidak terlalu tebal.
Nasrah tinggi badan sekitar 150 sentimeter, dengan ciri fisik serupa, yakni rambut hitam lurus, mata sipit, kulit sawo matang, dan bibir tidak terlalu tebal.
Keduanya ditetapkan DPO setelah pihak kepolisian membongkar peredaran sabu 5 Kg di Makassar.
Polisi menangkap seorang kurir bernama M Yusran Aditya (41).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Makassar.
Tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, jaringan tersebut diketahui dikendalikan oleh Indriati. Polisi lalu membuntuti pergerakan Yusran yang mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidenreng Rappang sebelum dibawa ke Makassar.
“Tim mengamankan tersangka di Jl Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti sabu di rumah orang tua tersangka,” ungkap Eko.(***)














