PANSUS:Rapat paripurna masa persidangan II DPRD Morowali,(FOTO: DOK dteksinews)
dteksinews, Morowali- Panitia Khusus( Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Morowali menyoroti capain Pendapatan Asli Daerah ( PAD) yang dinilai belum maksimal.Kata Ketua Pansus DPRD Morowali Muslimin Dg.Masiga pada saat membacakan hasil laporan Pansus pada rapat Paripurna masa persidangan II DPRD Morowali, ruang rapat Kantor DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah,Kamis (22/4/2026)
Disampaikan oleh Muslimin Dg.Masiga, bahwa pada laporan keuangan pertanggungjawaban Bupati Morowali tahun 2025.Pansus melakukan telaah dan kajian terkait dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam penumpang kemampuan keuangan dan belanja daerah dengan gambaran sebagai berikut:
Pada pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menetapkan target pendapatan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Kabupaten Morowali sebesar Rp.2.622.058.454.556,00 di mana setelah penempatan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan sebesar Rp.2.545.205.962 998,00 dan direalisasikan sebesar Rp.2.428.832.949.644,38 atau 95,42 %.
Dari Realisasi Pendapatan tersebut, dijumpai penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)d) sebesar Rp.892.882.071.434,86 memberikan kontribusi sebesar 36,76% dari total pendapatan daerah tahun 2025.
“Kondisi ini menunjukkan kontribusi PAD Kabupaten Morowali tahun 2025 terdapat pendapatan daerah belum sepenuhnya maksimal,”ujar Muslimin.
Hal ini dapat dilihat pada gambaran Realisasi Pendapatan menurut jenis pendapatan Kabupaten Morowali tahun 2025 yang disampaikan pada LKPJ Bupati 2025 di mana kontribusi pendapatan terbesar bukan bersumber dari PAD akan tetapi bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp.1.469.357.713.514,00 .
Kondisi ini juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Morowali, masih sangat bergantung terhadap pendapatan transfer pemerintah pusat dalam mendongkrak pendapatan daerah halmana dapat mempengaruhi kemandirian dan inovasi daerah untuk meningkatkan kemandirian Fiskal.Kata Muslimin
Muslimin menambahkan, kebijakan belanja daerah, bahwa Pansus menelaah kebijakan umum belanja daerah Pemerintah Kabupaten Morowali tahun 2025, di mana arahan pada program kegiatan yang diimplementasikan pada anggaran belanja daerah APBD tahun 2025 sebesar Rp.3.402.754.754.100,85.
Dari anggaran belanja tersebut ternyata bahwa jumlah belanja yang dapat direalisasikan pada tahun anggaran yang bersangkutan adalah sebesar Rp.2.769.574.193.210,24 atau hanya mencapai 81,309%. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat anggaran sebesar Rp.633.180.560.890,61 yang tidak terealisasi atau tidak dibelanjakan.
“Kondisi ini tentu menunjukkan bahwa tata kelola belanja pemerintahan daerah belum maksimal, karena masih besar jumlah belanja yang tidak terealisasi, yang tentunya mempengaruhi target capaian program dan kondisi ini perlu perbaikan tata kelola belanja di tahun mendatang,” Pungkas Muslimin. (pri)














