dteksinews, Morowali-Memasuki tahun 2026, kinerja Bea Cukai Morowali menunjukkan tren yang positif, baik dari sisi penghimpunan penerimaan negara maupun penguatan fungsi pengawasan. Capaian ini menjadi indikator penting atas peran strategis institusi dalam mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, khususnya di Kabupaten Morowali dan sekitarnya.
Sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, realisasi penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai lebih dari 452 miliar rupiah melebihi dari target penerimaan triwulan I sebesar 400 milyar rupiah. Capaian tersebut tidak terlepas dari dinamika aktivitas industri di Morowali yang saat ini menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional dengan aktivitas ekspor-impor yang tinggi. Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat mengatakan pencapaian penerimaan triwulan I diharapkan memberikan semangat bagi kami untuk mencapai target penerimaan Tahun 2026 sebesar 2,24 trilyun.
Bea Cukai Morowali terus berkomitmen untuk memfasilitasi perdagangan di Morowali. Saat ini terdapat 53 perusahaan yang mendapat fasilitas Tempat Penimbunan Berikat yang berada dibawah pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Morowali. Fasilitas yang diberikan berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dipungut untuk bahan baku dan bahan penolong yang diimpor oleh industri. Dengan fasilitas tersebut, investor semakin tertarik untuk berinvestasi di Morowali yang berdampak pada peningkatan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Hadirnya beberapa pusat Kawasan industri menciptakan tantangan tersendiri dalam aspek pengawasan. Besarnya potensi pasar di wilayah sekitar Kawasan industri mempengaruhi tingginya peredaran barang kena cukai ilegal. Selama periode triwulan I 2026, Bea Cukai Morowali berhasil mengamankan 329.680 batang rokok ilegal serta 855 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Nilai barang hasil penindakan pada triwulan ini diperkirakan mencapai Rp116 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan tercatat sebesar Rp3,7 miliar. Adapun nilai ultimum remidium yang dihasilkan dari hasil penindakan barang kena cukai sebesar Rp 1,556 Miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat mengatakan Keberhasilan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Morowali dalam menjalankan fungsi sebagai fasilitator perdagangan dan pelindung masyarakat.
Di satu sisi, kelancaran arus logistik dan kegiatan industri tetap didukung secara profesional. Namun di sisi lain, tidak ada ruang kompromi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk perdagangan barang ilegal.(red/dteksinews)
Sumber: Humas Bea Cukai
Editor: Supriyono














