Karang Taruna Desa Bete-Bete saat di rumah korban,(foto:ist)
dteksinews, Morowali-Selasa, 24 Maret 2026, terjadi kecelakaan kerja di perusahaan kontraktor PT. FMI. Salah satu karyawan yang berprofesi sebagai pekerja borongan penebangan sekitar 1.200 pohon menjadi korban akibat dugaan kelalaian perusahaan. Peristiwa ini menambah deretan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan perusahaan. Dalam kejadian tersebut, tidak ditemukan adanya pengawasan langsung dari pihak perusahaan, sehingga sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi prioritas dalam operasional perusahaan dinilai hanya sebagai formalitas.Jumat(27/3/2026)
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengedepankan penerapan K3 di lingkungan kerja. Undang-undang ini mengatur kewajiban perusahaan untuk menjamin keselamatan tenaga kerja, mencegah kecelakaan kerja, menyediakan alat pelindung diri (APD), serta menjaga kondisi tempat kerja agar tetap aman. Apabila perusahaan tidak menerapkan sistem K3 dengan baik, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.ucapnya
Selain itu, kewajiban penerapan K3 juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa perusahaan wajib melindungi tenaga kerja serta menjamin keselamatan dan kesehatan mereka selama bekerja. Artinya, setiap kecelakaan kerja yang terjadi akibat kelalaian sistem K3 merupakan bentuk kegagalan perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab hukum dan moral terhadap pekerja.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kecelakaan kerja masih terus terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas penerapan sistem K3 oleh pihak perusahaan, khususnya PT. FMI. Berdasarkan keterangan teknis lapangan, Ibu Rara menyampaikan bahwa biasanya setiap kegiatan penebangan pohon selalu diawasi oleh pihak perusahaan, tetapi pada saat kejadian korban tidak berada dalam pengawasan.
Hingga saat ini, pihak keluarga korban dan perusahaan telah melakukan mediasi serta membuat pernyataan tertulis bahwa perusahaan bersedia bertanggung jawab atas kecelakaan kerja tersebut. Meskipun demikian, pemerintah daerah diharapkan segera mengambil sikap tegas, terutama melihat kondisi evakuasi jenazah yang dibungkus menggunakan terpal dan karung yang dinilai tidak manusiawi serta tidak mencerminkan penghormatan terhadap korban.katanya.
Dalam peristiwa ini, Irwansyah selaku Ketua Karang Taruna Desa Bete-Bete menyatakan bahwa kecelakaan kerja tidak terlepas dari kelalaian pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa untuk mencegah bertambahnya korban, penegak hukum harus mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahaan. Selain itu, laporan investigasi insiden PT FMI tahun 2025 juga menunjukkan adanya kejadian longsor saat kegiatan land clearing di proyek tambang nikel FMI pada 15 Januari 2025 yang disebabkan oleh kurangnya pengamanan dan pengawasan kerja.katanya
Lanjutnya, dengan demikian, PT. FMI harus segera memperkuat penerapan K3 melalui peningkatan pengawasan kerja, penyediaan APD yang layak, pelatihan keselamatan secara berkala, evaluasi sistem kerja, serta transparansi dalam penanganan kecelakaan kerja. Hal ini penting agar tidak ada lagi korban akibat kelalaian sistem keselamatan. K3 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral perusahaan terhadap pekerja dan masyarakat.
Saat ini,”masyarakat Desa Bete-Bete tetap bersikap tegas dengan mengawal proses autopsi korban serta menuntut transparansi dari pihak kepolisian dalam menangani kasus kecelakaan kerja tersebut. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara adil dan terbuka sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang,”Pungkasnya.
Sementara itu, ketika akan dikonfirmasi terkait masalah ini, dan hingga berita ini tayang pihak redaksi belum bisa mendapatkan kontak person dari pihak PT.FMI
(*/dteksinews)
Sumber: Karang Taruna Bete-Bete
Editor: Supriyono














