Ingin Tinggal Lebih Lama? Begini Cara Alih Status ITK ke ITAS

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia dapat memanfaatkan layanan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Layanan ini memungkinkan WNA yang sebelumnya berada di Indonesia dengan izin tinggal kunjungan untuk mengubah status izin tinggalnya menjadi izin tinggal terbatas tanpa harus keluar dari wilayah Indonesia, sepanjang memenuhi persyaratan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Selasa(10/3/2026)

Permohonan alih status ITK menjadi ITAS dapat diajukan oleh Orang Asing, penjamin, atau penanggung jawab melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Pengajuan permohonan tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku Izin Tinggal Kunjungan berakhir. Setelah permohonan diterima, pemohon akan melanjutkan tahapan proses berupa pengambilan foto serta verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alih status ITK menjadi ITAS dapat diberikan kepada WNA pemegang ITK yang memiliki tujuan kegiatan tertentu di Indonesia, seperti sebagai tenaga ahli, pekerja, rohaniwan, penanam modal asing, melakukan penelitian ilmiah, mengikuti pendidikan, penyatuan keluarga, repatriasi, program rumah kedua (second home), maupun menjalani pengobatan. Namun demikian, izin tinggal kunjungan yang berasal dari Bebas Visa Kunjungan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Baca Juga:  BAZNAS Morowali Sosialisasi Zakat Penghasilan 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa masyarakat maupun penjamin WNA diharapkan dapat memahami prosedur alih status izin tinggal dengan baik agar proses permohonan dapat berjalan lancar. Ia juga menegaskan bahwa Imigrasi terus berupaya menghadirkan pelayanan yang transparan dan mudah diakses melalui sistem digital. “Kami berharap WNA yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan layanan ini secara tepat serta mengikuti seluruh tahapan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusva Aditya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, menekankan pentingnya tertib administrasi keimigrasian bagi setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pengajuan alih status izin tinggal merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sehingga kegiatan yang dilakukan oleh WNA di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. “Dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, diharapkan keberadaan Orang Asing di Indonesia dapat memberikan kontribusi positif sekaligus tetap berada dalam pengawasan yang optimal,” ungkap Arief Hazairin Satoto.(*/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor:Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodam XXIII Palaka Wira Perkuat Pembentukan  2 Batalyon 
Seminar Awal Revisi RPKD 2025–2029, Pemkab Morowali Perkuat Strategi Penanggulangan Kemiskinan  
Sekda Morowali Yusman Mahbub Buka Seminar Awal Penyusunan Revisi Dokumen RPKD 2025–2029
Pemkab Morowali dan Satgas Sulteng Turun Tangan, Asasi  Distribusi BBM dan LPG 3 Kg 
Pemprov Sulteng Pastikan Stok BBM Morowali Aman dan LPG Diawasi Ketat
Pemkab Morowali, Gelar Rapat Pembahasan Pergeseran APBD 2026 dan Pembayaran Tenaga Alih Daya
Dharma Wanita Unit Sekretariat DPRD Morowali,Ajak 32 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran
Jaga Kamtibmas,Sat Samapta Polres Morowali Intensifkan Patroli Malam Hingga Menjelang Sahur
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:54 WIB

Kodam XXIII Palaka Wira Perkuat Pembentukan  2 Batalyon 

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:03 WIB

Seminar Awal Revisi RPKD 2025–2029, Pemkab Morowali Perkuat Strategi Penanggulangan Kemiskinan  

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:58 WIB

Sekda Morowali Yusman Mahbub Buka Seminar Awal Penyusunan Revisi Dokumen RPKD 2025–2029

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:46 WIB

Pemkab Morowali dan Satgas Sulteng Turun Tangan, Asasi  Distribusi BBM dan LPG 3 Kg 

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:36 WIB

Pemprov Sulteng Pastikan Stok BBM Morowali Aman dan LPG Diawasi Ketat

Berita Terbaru

Daerah

Kodam XXIII Palaka Wira Perkuat Pembentukan  2 Batalyon 

Selasa, 10 Mar 2026 - 09:54 WIB

Internasional

Wakil Perdana Menteri  Malaysia, Keturunan orang  Yogyakarta 

Selasa, 10 Mar 2026 - 09:24 WIB