Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Lahan di PT BTIIG, Kejati Sulteng Periksa Kades dan Kabid PUPR Morowali Besok

- Penulis

Senin, 6 Mei 2024 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu- Kejati Sulteng akan memeriksa Kades dan mantan Kades Ambunu Kabupaten Morowali pada Selasa, 7 Mei 2024 besok.

Hal itu disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui keterangan tertulis, dikutib dari Gnews.co.id, Senin (6/5/2024).

Pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.

Diketahui, penyidik kejati Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap kades Ambunu , perangkat desa Ambunu dan mantan kades Ambunu.

Mereka yang dipanggil di antaranya Fadli Kades Ambunu, Aljufri Kaur Kesra Desa Ambunu, Ardan Sekdes Ambunu, dan mantan Kepala Desa Ambunu Sukriman Karim ihwal dugaan Tipikor penjualan lahan mangrove ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).

Luas lahan itu sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menuturkan, pemanggilan terhadap keempat saksi tersebut berdasarkan surat pemanggilan dilayangkan pada Selasa 23 April 2024 lalu.

Selanjutnya sebut dia, penyidik juga hari ini memeriksa tiga orang penerima SKT dan satu orang dari Dinas PUPR

Baca Juga:  Praka La Madi Dampingi Petani Desa Kalombang dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan 

“Mereka di periksa diantaranya Yusran Yusuf, Arham , Azhar penerima SKT dan Fitaraudin Bada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR,” ungkap Haris di Palu, Senin (6/5/2024).

Sebelumnya penyidik geledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Kamis 7 April 2024 lalu.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 maret 2024.

Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu.

Dalam penggeledahan tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.

Sebelumnya Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng meminta keterangan sejumlah tokoh di Desa Ambunu

Mereka dipanggil dimintai keterangan tokoh masyarakat, di antaranya Adudin Jena, Husen Jus, dan Abd muluk (masyarakat), Moh Rais Rabbie, di kantor Kejati Sulteng, Kamis 14 Desember 2023 lalu.(***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dominasi Karyawan IMIP Jadi Lokomotif Ekonomi Bahodopi
Wakapolres Morowali Utara Purna Bhakti 
Lagi, PT Vale Buka Loker untuk Masyarakat Lokal 
UKW di Morut, Tri Putra Tekankan Profesionalisme Wartawan
Ikhtiar dan Nira Riani, Terpilih Ketua Serta  Wakil Ketua Umum IP2MM periode 2026‑2027
Pastikan Harga Sembako Stabil, Serka Sanuddin Cek Bahan Pokok di Pasar Tradisional 
Sosialisasi dan Kurasi, Alfamidi Dorong UMKM Morowali Naik Kelas
Langkah Danrem 132/Tadulako di Kodim 1308 Luwuk Banggai, Bawa Semangat Kebersamaan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:37 WIB

Dominasi Karyawan IMIP Jadi Lokomotif Ekonomi Bahodopi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:15 WIB

Wakapolres Morowali Utara Purna Bhakti 

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:25 WIB

Lagi, PT Vale Buka Loker untuk Masyarakat Lokal 

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:17 WIB

UKW di Morut, Tri Putra Tekankan Profesionalisme Wartawan

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:02 WIB

Ikhtiar dan Nira Riani, Terpilih Ketua Serta  Wakil Ketua Umum IP2MM periode 2026‑2027

Berita Terbaru

Daerah

Dominasi Karyawan IMIP Jadi Lokomotif Ekonomi Bahodopi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:37 WIB

Daerah

Wakapolres Morowali Utara Purna Bhakti 

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:15 WIB