Komisi III RDP Terkait Ganti Rugi Lahan Milik Warga Desa Karaopa, Ini Hasilnya 

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Komisi III DPRD Kabupaten Morowali barus saja menggelar Rapat Dengar Pendapat( RDP) dengan perwakilan warga Desa Karaopa, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat dengar pendapat berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Morowali dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Gafar Hilal serta hadir beberapa anggota Komisi III, Assisten III Pemerintah, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Daerah Kabupaten Morowali, Camat Bumiraya, Kades Karaopa dan perwakilan pemilik lahan Desa Karaopa. Selasa(18/11/2025).

Sementara itu hasil  dalam  Rapat Dengar Pendapat( RDP) yaitu:

1. DPRD Kabupaten Morowali melalui menilai bahwa belum ada kejelasan ganti rugi lahan kepada 18 orang masyarakat pemilik lahan untuk kepentingan pembangunan normalisasi sungai dan tanggul yang sudah terlaksana pada tahun 2015 di desa karopa.

2. Bahwa adanya dorongan tuntutan masyarakat pemilik lahan didasarkan atas adanya janji pemerintah daerah untuk memberikan ganti rugi pada saat itu.

Baca Juga:  DPRD Morowali Rapat Dengar Pendapat Terkait BBM Subsidi, Ini Hasilnya 

3. Pada objek lahan yang dipermasalahkan, alasan kepemilikan masyarakat dapat dibuktikan dengan bukti kepemilikan sertifikat dan SKPD Sebagai bahan pertimbangan.

4. DPRD Kabupaten Morowali bersama pemerintah daerah akan melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan dan mengecek objek lahan yang dipermasalahkan untuk mendapatkan informasi pendukung dalam penyelesaian.

5. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana ditegaskan pada poin 1 dan 2, DPRD Kabupaten Morowali meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Morowali segera membentuk tim untuk menyelesaikan dan menuntaskan permasalahan ganti rugi penggunaan lahan masyarakat untuk kepentingan pembangunan normalisasi sungai dan tanggul pada tahun 2015 di desa Karaopa sesuai prosedur hukum yang berlaku

6. Berdasarkan pertimbangan hukum pemerintah daerah bahwa sepanjang sungai tidak menjadi objek ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun dimungkinkan pemerintah daerah membuka ruang untuk memberikan kompensasi sosial atas pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan.(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Harian Panitia Hut RI ke-81, Seluruh OPD Siap Sukseskan
Semarakkan HUT RI ke-81, Yuk Datang ke PASPORIA dan Urus Paspor Tanpa Ribet!
Pemda Morowali Serahkan Bantuan Keuangan kepada 10 Partai Politik 
Bupati Iksan Apresiasi Kolaborasi Tiga Desa Sukseskan Lomba Desa Bete-Bete
Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 
Perduli Lingkungan, Satgas  TMMD Ke-129 Bersama Siswa SMPN 2 Umbele Tanam Mangrove 
Personel Satgas TMMD Ke-129,Serahkan Bantuan Bola Kaki kepada Karang Taruna Desa Umbele
Program Kasad”Bersatu dengan Alam” Satgas TMMD Ke-129 Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Umbele 
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Ketua Harian Panitia Hut RI ke-81, Seluruh OPD Siap Sukseskan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Semarakkan HUT RI ke-81, Yuk Datang ke PASPORIA dan Urus Paspor Tanpa Ribet!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:35 WIB

Pemda Morowali Serahkan Bantuan Keuangan kepada 10 Partai Politik 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:26 WIB

Bupati Iksan Apresiasi Kolaborasi Tiga Desa Sukseskan Lomba Desa Bete-Bete

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 

Berita Terbaru