Komisi III RDP Terkait Ganti Rugi Lahan Milik Warga Desa Karaopa, Ini Hasilnya 

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Komisi III DPRD Kabupaten Morowali barus saja menggelar Rapat Dengar Pendapat( RDP) dengan perwakilan warga Desa Karaopa, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat dengar pendapat berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Morowali dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Gafar Hilal serta hadir beberapa anggota Komisi III, Assisten III Pemerintah, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Daerah Kabupaten Morowali, Camat Bumiraya, Kades Karaopa dan perwakilan pemilik lahan Desa Karaopa. Selasa(18/11/2025).

Sementara itu hasil  dalam  Rapat Dengar Pendapat( RDP) yaitu:

1. DPRD Kabupaten Morowali melalui menilai bahwa belum ada kejelasan ganti rugi lahan kepada 18 orang masyarakat pemilik lahan untuk kepentingan pembangunan normalisasi sungai dan tanggul yang sudah terlaksana pada tahun 2015 di desa karopa.

2. Bahwa adanya dorongan tuntutan masyarakat pemilik lahan didasarkan atas adanya janji pemerintah daerah untuk memberikan ganti rugi pada saat itu.

Baca Juga:  Hari  Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kejari Morowali dapat Nasi Tumpeng dari Kodim 1311 Morowali 

3. Pada objek lahan yang dipermasalahkan, alasan kepemilikan masyarakat dapat dibuktikan dengan bukti kepemilikan sertifikat dan SKPD Sebagai bahan pertimbangan.

4. DPRD Kabupaten Morowali bersama pemerintah daerah akan melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan dan mengecek objek lahan yang dipermasalahkan untuk mendapatkan informasi pendukung dalam penyelesaian.

5. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana ditegaskan pada poin 1 dan 2, DPRD Kabupaten Morowali meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Morowali segera membentuk tim untuk menyelesaikan dan menuntaskan permasalahan ganti rugi penggunaan lahan masyarakat untuk kepentingan pembangunan normalisasi sungai dan tanggul pada tahun 2015 di desa Karaopa sesuai prosedur hukum yang berlaku

6. Berdasarkan pertimbangan hukum pemerintah daerah bahwa sepanjang sungai tidak menjadi objek ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun dimungkinkan pemerintah daerah membuka ruang untuk memberikan kompensasi sosial atas pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan.(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Morowali Sepakat Empat Ranperda Menjadi Perda 
Fraksi Partai Demokrat:Pemkab Morowali dapat Penilaian WDP dari BPK- RI 2 Tahun Berturut-turut 
Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 
Kapolres Morowali Utara,Membuka Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026 
Usai Pertemuan CSR, Bupati Iksan Turun ke Sawah Uji Alat Pertanian Modern
Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah Lakukan Monitoring dan Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Morowali
Bupati Morowali Evaluasi CSR Perusahaan di Bungku Barat, Bumiraya, dan Witaponda
Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:31 WIB

Pemkab dan DPRD Morowali Sepakat Empat Ranperda Menjadi Perda 

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:47 WIB

Fraksi Partai Demokrat:Pemkab Morowali dapat Penilaian WDP dari BPK- RI 2 Tahun Berturut-turut 

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:18 WIB

Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:43 WIB

Kapolres Morowali Utara,Membuka Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026 

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:13 WIB

Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah Lakukan Monitoring dan Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Morowali

Berita Terbaru

Berita

Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:18 WIB