Komisi III RDP Terkait Ganti Rugi Lahan Milik Warga Desa Karaopa, Ini Hasilnya 

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Komisi III DPRD Kabupaten Morowali barus saja menggelar Rapat Dengar Pendapat( RDP) dengan perwakilan warga Desa Karaopa, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat dengar pendapat berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Morowali dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Gafar Hilal serta hadir beberapa anggota Komisi III, Assisten III Pemerintah, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Daerah Kabupaten Morowali, Camat Bumiraya, Kades Karaopa dan perwakilan pemilik lahan Desa Karaopa. Selasa(18/11/2025).

Sementara itu hasil  dalam  Rapat Dengar Pendapat( RDP) yaitu:

1. DPRD Kabupaten Morowali melalui menilai bahwa belum ada kejelasan ganti rugi lahan kepada 18 orang masyarakat pemilik lahan untuk kepentingan pembangunan normalisasi sungai dan tanggul yang sudah terlaksana pada tahun 2015 di desa karopa.

2. Bahwa adanya dorongan tuntutan masyarakat pemilik lahan didasarkan atas adanya janji pemerintah daerah untuk memberikan ganti rugi pada saat itu.

Baca Juga:  Akibat Banjir Lumpur, Warga Solonsa Tuntut Ganti Rugi kepada PT ADP  

3. Pada objek lahan yang dipermasalahkan, alasan kepemilikan masyarakat dapat dibuktikan dengan bukti kepemilikan sertifikat dan SKPD Sebagai bahan pertimbangan.

4. DPRD Kabupaten Morowali bersama pemerintah daerah akan melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan dan mengecek objek lahan yang dipermasalahkan untuk mendapatkan informasi pendukung dalam penyelesaian.

5. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana ditegaskan pada poin 1 dan 2, DPRD Kabupaten Morowali meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Morowali segera membentuk tim untuk menyelesaikan dan menuntaskan permasalahan ganti rugi penggunaan lahan masyarakat untuk kepentingan pembangunan normalisasi sungai dan tanggul pada tahun 2015 di desa Karaopa sesuai prosedur hukum yang berlaku

6. Berdasarkan pertimbangan hukum pemerintah daerah bahwa sepanjang sungai tidak menjadi objek ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun dimungkinkan pemerintah daerah membuka ruang untuk memberikan kompensasi sosial atas pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan.(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh Bagi PT Vale di Pomalaa, Perkuat Kepastian Investasi dan Hilirisasi Berkelanjutan
Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS
Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin, Buka Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat
Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan
Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 
Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan MPR dan Pokok-Pokok Haluan Negara
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:00 WIB

MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh Bagi PT Vale di Pomalaa, Perkuat Kepastian Investasi dan Hilirisasi Berkelanjutan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:08 WIB

Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin, Buka Kegiatan Peningkatan dan Monitoring Pembudayaan Hidup Sehat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 

Berita Terbaru