Komisi III RDP Terkait Ganti Rugi Lahan Milik Warga Desa Karaopa, Ini Hasilnya 

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Komisi III DPRD Kabupaten Morowali barus saja menggelar Rapat Dengar Pendapat( RDP) dengan perwakilan warga Desa Karaopa, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat dengar pendapat berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Morowali dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Gafar Hilal serta hadir beberapa anggota Komisi III, Assisten III Pemerintah, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Daerah Kabupaten Morowali, Camat Bumiraya, Kades Karaopa dan perwakilan pemilik lahan Desa Karaopa. Selasa(18/11/2025).

Sementara itu hasil  dalam  Rapat Dengar Pendapat( RDP) yaitu:

1. DPRD Kabupaten Morowali melalui menilai bahwa belum ada kejelasan ganti rugi lahan kepada 18 orang masyarakat pemilik lahan untuk kepentingan pembangunan normalisasi sungai dan tanggul yang sudah terlaksana pada tahun 2015 di desa karopa.

2. Bahwa adanya dorongan tuntutan masyarakat pemilik lahan didasarkan atas adanya janji pemerintah daerah untuk memberikan ganti rugi pada saat itu.

Baca Juga:  CEO PT Vale Febriany Eddy: Kepemimpinan yang Mentransformasi Industri dan Mendukung Keberlanjutan, Terus Diakui dalam Daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh di Asia

3. Pada objek lahan yang dipermasalahkan, alasan kepemilikan masyarakat dapat dibuktikan dengan bukti kepemilikan sertifikat dan SKPD Sebagai bahan pertimbangan.

4. DPRD Kabupaten Morowali bersama pemerintah daerah akan melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan dan mengecek objek lahan yang dipermasalahkan untuk mendapatkan informasi pendukung dalam penyelesaian.

5. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana ditegaskan pada poin 1 dan 2, DPRD Kabupaten Morowali meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Morowali segera membentuk tim untuk menyelesaikan dan menuntaskan permasalahan ganti rugi penggunaan lahan masyarakat untuk kepentingan pembangunan normalisasi sungai dan tanggul pada tahun 2015 di desa Karaopa sesuai prosedur hukum yang berlaku

6. Berdasarkan pertimbangan hukum pemerintah daerah bahwa sepanjang sungai tidak menjadi objek ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun dimungkinkan pemerintah daerah membuka ruang untuk memberikan kompensasi sosial atas pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan.(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun
Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah
Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat
JMSI Sulteng Siapkan Raker dan Dialog Publik Bersama HIPKA Sulteng
Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg
Babinsa Koramil Bahodopi Sigap! Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Kost di Desa Fatufia
Hadiri Peresmian  Fasilitas Polres Morowali, Ini Pesan Bupati Iksan
Kapolda Sulteng Resmikan 5 Fasilitas Polres Morowali  
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:43 WIB

HUT Desa Makarti Jaya ke-33, Bupati Iksan Apresiasi Kebersamaan Warga Antardusun

Sabtu, 19 September 2026 - 12:33 WIB

Ketua Bhayangkari Sulteng Bagikan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Sulteng Tekankan Fasilitas Polres Morowali Jadi Ruang Sinergi Polri, Instansi Vertikal, TNI, dan Tokoh Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIB

JMSI Sulteng Siapkan Raker dan Dialog Publik Bersama HIPKA Sulteng

Sabtu, 19 September 2026 - 07:09 WIB

Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Dorong Terjadi Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Pemisahan Pilpres dan Pileg

Berita Terbaru