Pemkab Morowali Gelar Rapat Desk Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali-Menyikapi perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menggelar Rapat Desk bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut pajak dan retribusi, Selasa (7/10/2025) bertempat di Aula Kantor Bappenda Morowali.

Rapat desk tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan menyesuaikan tarif pajak dan retribusi daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Rapat dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Morowali, Afridin, S.H., M.SA., didampingi oleh Sekretaris Bappenda Morowali, Dr. Indra Deisy, S.E., M.M. Turut hadir seluruh bendahara dan pejabat teknis dari OPD pemungut lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali.

Dalam arahannya, Asisten III Afridin menyampaikan pentingnya penyesuaian tarif pajak dan retribusi untuk memperkuat struktur pendapatan daerah. Ia menegaskan bahwa perencanaan pendapatan dan belanja daerah harus disusun secara realistis agar tidak menimbulkan defisit anggaran.

“Pendapatan dan belanja harus berjalan seimbang. Jika pendapatan kita targetkan sebesar satu miliar, maka belanjanya pun harus disesuaikan dengan kemampuan realisasi. Perencanaan yang tidak realistis akan berdampak pada defisit dan mengganggu kinerja keuangan daerah,” jelas Afridin.

Baca Juga:  Menteri Imigrasi Kagumi Cara Kerja Bupati Iksan yang Cepat dan Responsif

Sementara itu, Sekretaris Bappenda Morowali Dr. Indra Deisy, S.E., M.M. menjelaskan bahwa kegiatan desk ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dan rekomendasi terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2023. Evaluasi tersebut mengacu pada Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).

“Melalui desk ini, kami meminta kepada OPD pemungut untuk menambahkan usulan perubahan tarif sesuai dengan hasil evaluasi dan ketentuan terbaru dalam UU HKPD. Hal ini penting agar kebijakan pajak dan retribusi di Morowali selaras dengan regulasi nasional,” terang Deisy.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.

Kegiatan desk berlangsung interaktif, di mana setiap OPD pemungut diberi kesempatan menyampaikan masukan dan kendala terkait implementasi tarif pajak dan retribusi yang baru.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah Morowali berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit
Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan 
 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah
Ramah Tamah  Pemda Morowali Bersama Danrem 132/Tadulako  Berlangsung  Hikmad 
“Jakarta Kecil” Bahodopi, Bupati Iksan Ungkap Masalah Macet dan Sampah
Presiden Prabowo Dorong Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara
Presiden Prabowo,Membuka Jalan Bagi Pendidikan Kelas Dunia di Indonesia.  
Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:44 WIB

Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan 

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:34 WIB

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:42 WIB

“Jakarta Kecil” Bahodopi, Bupati Iksan Ungkap Masalah Macet dan Sampah

Senin, 22 Juni 2026 - 13:25 WIB

Presiden Prabowo Dorong Transformasi BUMN dan Optimalisasi Aset Negara

Berita Terbaru

Berita

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Jun 2026 - 06:34 WIB