Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPemerintah

Pemkab Morowali Gelar Rapat Desk Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

33
×

Pemkab Morowali Gelar Rapat Desk Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews,Morowali-Menyikapi perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menggelar Rapat Desk bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut pajak dan retribusi, Selasa (7/10/2025) bertempat di Aula Kantor Bappenda Morowali.

Rapat desk tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan menyesuaikan tarif pajak dan retribusi daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Example 300x600

Rapat dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Morowali, Afridin, S.H., M.SA., didampingi oleh Sekretaris Bappenda Morowali, Dr. Indra Deisy, S.E., M.M. Turut hadir seluruh bendahara dan pejabat teknis dari OPD pemungut lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali.

Dalam arahannya, Asisten III Afridin menyampaikan pentingnya penyesuaian tarif pajak dan retribusi untuk memperkuat struktur pendapatan daerah. Ia menegaskan bahwa perencanaan pendapatan dan belanja daerah harus disusun secara realistis agar tidak menimbulkan defisit anggaran.

“Pendapatan dan belanja harus berjalan seimbang. Jika pendapatan kita targetkan sebesar satu miliar, maka belanjanya pun harus disesuaikan dengan kemampuan realisasi. Perencanaan yang tidak realistis akan berdampak pada defisit dan mengganggu kinerja keuangan daerah,” jelas Afridin.

Sementara itu, Sekretaris Bappenda Morowali Dr. Indra Deisy, S.E., M.M. menjelaskan bahwa kegiatan desk ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dan rekomendasi terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2023. Evaluasi tersebut mengacu pada Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).

“Melalui desk ini, kami meminta kepada OPD pemungut untuk menambahkan usulan perubahan tarif sesuai dengan hasil evaluasi dan ketentuan terbaru dalam UU HKPD. Hal ini penting agar kebijakan pajak dan retribusi di Morowali selaras dengan regulasi nasional,” terang Deisy.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.

Kegiatan desk berlangsung interaktif, di mana setiap OPD pemungut diberi kesempatan menyampaikan masukan dan kendala terkait implementasi tarif pajak dan retribusi yang baru.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah Morowali berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*/dteksinews)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *