Pemkab Morowali Gelar Rapat Desk Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali-Menyikapi perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menggelar Rapat Desk bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut pajak dan retribusi, Selasa (7/10/2025) bertempat di Aula Kantor Bappenda Morowali.

Rapat desk tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan menyesuaikan tarif pajak dan retribusi daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Rapat dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Morowali, Afridin, S.H., M.SA., didampingi oleh Sekretaris Bappenda Morowali, Dr. Indra Deisy, S.E., M.M. Turut hadir seluruh bendahara dan pejabat teknis dari OPD pemungut lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali.

Dalam arahannya, Asisten III Afridin menyampaikan pentingnya penyesuaian tarif pajak dan retribusi untuk memperkuat struktur pendapatan daerah. Ia menegaskan bahwa perencanaan pendapatan dan belanja daerah harus disusun secara realistis agar tidak menimbulkan defisit anggaran.

“Pendapatan dan belanja harus berjalan seimbang. Jika pendapatan kita targetkan sebesar satu miliar, maka belanjanya pun harus disesuaikan dengan kemampuan realisasi. Perencanaan yang tidak realistis akan berdampak pada defisit dan mengganggu kinerja keuangan daerah,” jelas Afridin.

Baca Juga:  DPRD Morowali Formalkan Konsultasi Publik Empat Ranperda Inisiatif 2026

Sementara itu, Sekretaris Bappenda Morowali Dr. Indra Deisy, S.E., M.M. menjelaskan bahwa kegiatan desk ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dan rekomendasi terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2023. Evaluasi tersebut mengacu pada Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).

“Melalui desk ini, kami meminta kepada OPD pemungut untuk menambahkan usulan perubahan tarif sesuai dengan hasil evaluasi dan ketentuan terbaru dalam UU HKPD. Hal ini penting agar kebijakan pajak dan retribusi di Morowali selaras dengan regulasi nasional,” terang Deisy.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.

Kegiatan desk berlangsung interaktif, di mana setiap OPD pemungut diberi kesempatan menyampaikan masukan dan kendala terkait implementasi tarif pajak dan retribusi yang baru.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Daerah Morowali berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Smelter Raksasa Bahan Baku Baterai EV Mulai Beroperasi di Sultra!
Bupati Iksan Sambut Kunjungan Gubernur Sulteng dan Chairul Tanjung di Neo Energy
BPK Tegaskan Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Negara
Ketua FORBES  Morowali Abd Jamil: Morowali  Jadi Pusat Smelter  Nikel, Tapi  Tak Diakui Sebagai Daerah Pengolah Dan DBH Masih Belum Berkeadilan
FORBES  Morowali Soroti Aktivitas Hauling  PT GMU , Desak Pemda dan APH Segera Bertindak 
PT IMIP dan Dinas Pendidikan Morowali Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah di Bahodopi
Asisten I Tekankan Kesiapan Panitia dalam Rapat Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Disparbudpora Morowali dan CSR PT IMIP Perkuat Daya Saing UMKM Melalui Pelatihan Branding, Pemasaran, dan HKI
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Smelter Raksasa Bahan Baku Baterai EV Mulai Beroperasi di Sultra!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Bupati Iksan Sambut Kunjungan Gubernur Sulteng dan Chairul Tanjung di Neo Energy

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:56 WIB

BPK Tegaskan Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Negara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Ketua FORBES  Morowali Abd Jamil: Morowali  Jadi Pusat Smelter  Nikel, Tapi  Tak Diakui Sebagai Daerah Pengolah Dan DBH Masih Belum Berkeadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:03 WIB

FORBES  Morowali Soroti Aktivitas Hauling  PT GMU , Desak Pemda dan APH Segera Bertindak 

Berita Terbaru