Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPolitik

Terkait Penggeloan TPI,Ini Pandangan Umum Fraksi Perindo  

113
×

Terkait Penggeloan TPI,Ini Pandangan Umum Fraksi Perindo  

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Asgar Wahab Sekretaris Fraksi Perindo ,( foto: dok  dteksinews.co.id)

 

Example 300x600

dteksinews,Morowali- Fraksi Perindo pertayakan tentang pengelolaan Tempat Pengolahan Ikan ( TPI) Kabupaten Morowali .Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Perindo Asgar Wahap pada saat rapat paripurna DPRD Morowali, Rabu(9/7/2025) dalam pandangan umum

fraksi Perindo Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Morowali terhadap, pengantar nota keuangan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah APBD perubahan tahun 2025, dan Rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah Kabupaten Morowali tentang pengelolaan tempat pelelangan ikan.Kamis(10/7/2025)

Dalam pandangan umumnya Asgar Wahab pertanyakan dan menyampaikan tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan:

1. Pengelolaan tempat pengelolaan ikan TPI memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan dan perekonomian daerah TPI yang dikelola dengan baik dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi yang berkelanjutan, tempat pemasaran hasil tangkapan, serta sarana pembinaan nelayan. Namun fraksi perindo memandang bahwa pengelolaan TPI seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan termasuk masalah sanitasi, dan kurangnya fasilitas yang memadai.

2. Kami Fraksi Perindo mendukung dibentuknya Perda pengelolaan TPI agar nantinya Perda ini menjadi pedoman yang jelas dalam mengelola TPI, sehingga tidak terjadi tumpang tindik atau tarik-menarik kepentingan dalam pengelolaan TPI. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian para nelayan, serta meningkatkan PAD Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali meningkatkan PAD dari hasil distribusi pelelangan ikan secara transparan dan bertanggung jawab yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Morowali pada umumnya.

3. Oleh karena itu, Perda ini dibentuk harus dapat melindungi nelayan setiap kali mendapatkan hasil tangkapannya, sehingga harga ikan bisa dikendalikan sesuai harga pasar dan melindungi nelayan setiap kali melelangkan ikannya di TPI.

4. Perda ini juga menjadi pedoman yang tegas bagi pemerintah daerah kabupaten dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat nelayan di Kabupaten Morowali Oleh karena itu, pengelolaan TPI dapat menjadi regulator/pengatur antara nelayan yang menjual ikan dengan para pelelang yang membeli ikan. Atas dasar hal- hal tersebut di atas, sebagai data dasar kami Fraksi Perindo, ada beberapa hal yang perlu kami pertanyakan sebagai berikut;

a. Berapa jumlah nilai yang di Kabupaten Morowali dan berapa jumlah kapal berdasarkan GT kapal di Kabupaten Morowali.

b. Berapa ton ikan di TPI dalam 3 tahun terakhir berdasarkan jenis ikan?

c. Berapa PAD dari distribusi pelelangan ikan di TPI dalam 3 tahun terakhir?

d. Kapal penangkap ikan Bungku Selatan dan Menui Kepulauan, tidak bisa melakukan penjualan di luar otonomi daerah Kabupaten Morowali.

e.Saat ini banyak kapal nelayan yang tidak memiliki izin.

5. Terkait pengelolaan tempat pelelangan ikan, kami fraksi pelindung perindu menyarankan agar pemerintah daerah juga harus memperhatikan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia pendukungnya sehingga nantinya akan terwujudnya multifier effect bagi kemajuan perikanan di wilayah perairan kabupaten Morowali. Sejauh mana persiapan pemerintah daerah dalam memperhatikan sarana dan prasarana serta SDM dalam mengoptimalkan TPI yang ada? Mohon tanggapanya.

Semoga pemerintah sekarang bisa memperhatikan sarana dan prasarana pengelolaan tempat pelelangan ikan.

6. Terkait pengawasan pengelolaan TPI juga di perlu ditingkatkan, sehingga dalam pelayanan yang diberikan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas TPI yang ada. Kemudian sejauh mana proses pengawasan pemda dalam proses pengelolaan TPI yang ada?,Tutup Asgar Wahab.

Editor: Supriyono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *