dteksinews, Morowali – Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS) PT. MIM Morowali melakukan Aksi Mogok kerja, bertempat di Lokasi kerja PT. MIM di site Heng Jaya kabupaten Morowali, Rabu 9 Juli 2025 dikutip dari batarapos.com
Aksi Mogok kerja tersebut dilakukan oleh Serikat Pekerja, berawal adanya pemberlakuan diskriminasi oleh manajemen PT. MIM yang tidak memberikan tunjangan skill kepada beberapa pekerja/karyawan yang bekerja di area workshop dan driver DT serta adanya upaya penerapan 9 (Sembilan) jam kerja oleh manajemen PT. MIM berdasarkan peraturan Perusahaan PT. MIM.
Katsaing, selaku Ketua Umum SPIS mengatakan bahwa jajaran pengurus telah mendatangi Manajemen PT.MIM dan Dinas Tenaga Kerja kabupaten Morowali untuk meminta klarifikasi dan melakukan mediasi secara tripartit terkait hal tersebut.
“ Pengurus SPIS sudah mendatangi manajemen PT. MIM untuk berupaya mempertanyakan tapi malah mendapat perlakuan yang tidak pantas dari manajemen PT.MIM yang mengarah kepada legalitas pengurus di organisasi atau dengan kata lain tidak mengakui keberadaan Pengurus Unit Kerja ( PUK)dan Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS) di Kawasan PT. MIM dan itu hanya dianggap sebagai perwakilan pekerja saja oleh pihak manajemen,” Jelas Katasing.
Ketua Umum SPIS juga menyayangkan adanya Peraturan Perusahaan yang mendapat pengesahan oleh Dinas Tenaga Kerja kabupaten Morowali terkait sistem waktu kerja 9 (Sembilan) jam yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan dan naskah Peraturan Perusahaan tersebut belum mendapatkan saran dan pertimbangan dari SP/SB yang berada di PT. MIM, sedangkan PT. MIM tidak beroperasi di wilayah sektor tertentu.
Untuk diketahui, Ketua Umum SPIS juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan terjadi Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Dinas Ketenaga Kerja Kabupaten Morowali.(*/PRI)