Polres Morowali Tangkap Dua Terduga Penyalahguna  Sabu 

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali pada Jumat malam, 20 Juni 2025.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Desa Matansala yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial HD (49 tahun) dan seorang perempuan berinisial AS (34 tahun). Keduanya diduga menerima narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial D.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

• 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram,

Baca Juga:  Bupati Iksan Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2024 Lingkup Kabupaten Morowali 

• 2 (dua) unit handphone,

• 1 (satu) buah alat hisap (bong).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas informasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.

Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres  Morowali bersama Satpol PP Tertibkan Pungki di Jalur Seba-Seba 
TMMD ke-129 Rampung, Bupati Iksan Apresiasi Kerja TNI di Pulau Umbele
Pangdam XXIII Palaka Wira Tutup TMMD Ke-129, Ini Amanat Kasad 
Kapolres dan Bupati Apresiasi Dandim 1311 Morowali, TMMD Umbele Sukses dalam Waktu Satu Bulan
Polsek Bungku Utara dan Polsubsektor Mamosalato amankan Tiga Pelaku Pencuri Buah Sawit Warga
Kapoles Morowali Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Morowali, Pastikan Berjalan  Aman dan Kondusif
Penerjemah Kuatkan Komunikasi Antarbudaya, Ciptakan Kerja Produktif dan Kolaboratif di IMIP
Ketua DPRD Morowali Lantik Anggota PAW Supardi Halilu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Polres  Morowali bersama Satpol PP Tertibkan Pungki di Jalur Seba-Seba 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:56 WIB

TMMD ke-129 Rampung, Bupati Iksan Apresiasi Kerja TNI di Pulau Umbele

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Pangdam XXIII Palaka Wira Tutup TMMD Ke-129, Ini Amanat Kasad 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Kapolres dan Bupati Apresiasi Dandim 1311 Morowali, TMMD Umbele Sukses dalam Waktu Satu Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Polsek Bungku Utara dan Polsubsektor Mamosalato amankan Tiga Pelaku Pencuri Buah Sawit Warga

Berita Terbaru