Polres Morowali Tangkap Dua Terduga Penyalahguna  Sabu 

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali pada Jumat malam, 20 Juni 2025.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Desa Matansala yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial HD (49 tahun) dan seorang perempuan berinisial AS (34 tahun). Keduanya diduga menerima narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial D.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

• 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram,

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1311-09/Bahodopi, Komunikasi Sosial dengan Tenaga Kesehatan Puskesmas Bahodopi

• 2 (dua) unit handphone,

• 1 (satu) buah alat hisap (bong).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas informasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.

Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Kesaktian Pancasila, Iksan Tekankan Pentingnya Menjaga Tradisi Upacara
Piala Bupati Rampung, Fokus Morowali Beralih ke Persiapan Porprov
FORBES Morowali Tegas Dukung Kepmen ESDM No.365.K/2026: Dukung Keperpihakan Pengusaha Lokal dan Ketegasan Batasi Afiliasi Perusahaan Tambang 
Bea Cukai Morowali Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Serap Masukan Pengguna Layanan
Rakornas Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Tegaskan Ekonomi Kuat, Dunia Usaha Aman, Pertahanan Mandiri Jadi Kunci Kedaulatan Nasional
Lantik 100 Pejabat Fungsional, Salah Satunya dari Madya ke Utama, Prof. Zudan: Ini Bukti Pengembangan Karier JF di BKN Berjalan
Perkuat Ekonomi Pesisir, IMIP Salurkan 6 Unit Kapal Nelayan
Bupati Iksan Tutup Piala Bupati Morowali 2026, Apresiasi Antusiasme Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:57 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Iksan Tekankan Pentingnya Menjaga Tradisi Upacara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:53 WIB

Piala Bupati Rampung, Fokus Morowali Beralih ke Persiapan Porprov

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:22 WIB

FORBES Morowali Tegas Dukung Kepmen ESDM No.365.K/2026: Dukung Keperpihakan Pengusaha Lokal dan Ketegasan Batasi Afiliasi Perusahaan Tambang 

Rabu, 30 September 2026 - 12:08 WIB

Bea Cukai Morowali Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Serap Masukan Pengguna Layanan

Rabu, 30 September 2026 - 11:12 WIB

Rakornas Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Tegaskan Ekonomi Kuat, Dunia Usaha Aman, Pertahanan Mandiri Jadi Kunci Kedaulatan Nasional

Berita Terbaru