Bupati Iksan Pimpin Rapat Tindak Lanjut Audiensi Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT) Morowali

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali-Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abd Rauf memimpin langsung rapat audiensi terkait Penyelesaian Masalah Pembangunan Crossing Jalur Pipa Baku dan bangunan Intake di Sungai Karaupa Oleh PT. BTIIG, bertempat di Aula Kantor Bupati Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah, Rabu (14/05).

Rapat dihadiri Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, Wakil Ketua II DPRD Morowali Sultanah Hadie, Para Asisten dan staf Ahli Setkab Morowali, Para pimpinan OPD Teknis terkait, Camat Witaponda, Camat Bumi Raya, Management PT. BTIIG, Koordinator GAPIT Morowali, Masyarakat kecamatan Witaponda, Bumi Raya dan Bungku Barat serta insan pers.

Dalam arahannya, Iksan menuturkan bahwa pentingnya etika dan komunikasi perusahaan sebelum investasi dilakukan. Masyarakat tidak menolak investasi, namun menuntut transparansi dan komunikasi yang baik.

“Investasi harus dilakukan dengan bertanggung jawab dan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal. Investasi yang baik harus memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi daerah dan masyarakat, tanpa mengorbankan lingkungan dan hak-hak masyarakat.” Ungkapnya

Baca Juga:  Lagi, Sat Resnarkoba Polres Morowali Ungkap TP Narkoba Gol I Jenis sabu 

Lebih lanjut, dirinya menegaskan kepentingan masyarakat lokal yang akan terdampak langsung pada akses sumber daya alam pada 3 (tiga) kecamatan yaitu Witaponda, Bumi Raya dan Bungku Barat sebagai penopang dan lumbung pangan Kabupaten Morowali.

“Saya sebagai Bupati Morowali yang membawahi seluruh jajaran pemerintah di kabupaten ini, menolak kegiatan pemasangan pipa yang ada.” Jelasnya.

Orang Nomor Satu di Bumi Tepe Asa Moroso itu menekankan kepada pihak perusahaan untuk mematuhi dan mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku. Perusahaan harus melakukan kajian lingkungan yang mendalam dan memperoleh izin yang diperlukan sebelum melakukan pembangunan.(*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tohirin, SE Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Korobonde 
Jaksa Agung Instruksikan Kejati Sulteng Kejar Korupsi Besar dan Selamatkan Aset Negara
Gubernur Sulteng Lantik 10 Kepala OPD, Salah Satunya Muhammad Syahrur Syam  
Presiden Prabowo Tingkatkan Akses Telekomunikasi Terhubung dengan Dunia Digital
Presiden Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih Leato Selatan, Bangun Ekosistem Perikanan Modern dari Pesisir
Presiden Prabowo, Disambut Hangat Diaspora Indonesia dan  Curi Perhatian dengan Mobil Maung
Presiden Prabowo Terima Laporan Percepatan Reformasi Polri
Danrem 132/Tadulako Jalin Silaturahmi Strategis, Perkokoh Sinergi dengan Pemkab Poso
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:07 WIB

Jaksa Agung Instruksikan Kejati Sulteng Kejar Korupsi Besar dan Selamatkan Aset Negara

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:31 WIB

Gubernur Sulteng Lantik 10 Kepala OPD, Salah Satunya Muhammad Syahrur Syam  

Senin, 11 Mei 2026 - 10:36 WIB

Presiden Prabowo Tingkatkan Akses Telekomunikasi Terhubung dengan Dunia Digital

Senin, 11 Mei 2026 - 05:15 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih Leato Selatan, Bangun Ekosistem Perikanan Modern dari Pesisir

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:59 WIB

Presiden Prabowo, Disambut Hangat Diaspora Indonesia dan  Curi Perhatian dengan Mobil Maung

Berita Terbaru

Morowali

Bersama Anwar Hafid, Bupati Morowali Tekankan Kesiapan Porprov

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:42 WIB