Polres Morowali, Ungkap Kasus  Sabu Seberat  20,68 Gram di Bahodopi 

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Polda Sulawesai tengah, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Hari Jumat 2 Mei 2025, Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku serta barang bukti sabu dengan berat bruto 20,68 gram.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H, Melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., Menjelaskan bahwa Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di sekitar jembatan Desa Bahodopi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MF (21) dan MA (24). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu di tangan MF serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo dan Vivo.

Baca Juga:  Komisi III RDP Terkait Ganti Rugi Lahan Milik Warga Desa Karaopa, Ini Hasilnya 

Dari hasil interogasi awal, MF mengaku bahwa masih terdapat narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sebuah kos milik pria lain berinisial MR (36) yang juga berlokasi di Desa Bahodopi. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat dimaksud. Di lokasi itu, polisi menemukan satu sachet besar sabu yang disembunyikan dalam sebuah kaleng di halaman belakang serta alat hisap sabu (bong).

Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Morowali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca Libur , Pegawai Dishub Morowali Malas Masuk Kantor 
Usai Cuti Lebaran Idulfitri,Pegawai Kantor Bupati Morowali Malas Masuk Kantor 
Sepele Tapi Berisiko: Paspor Rusak Bisa Hambat Perjalanan Anda
Pangkostrad Pimpin Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Tegaskan Disiplin Prajurit
Libur Usai, Pelayanan Imigrasi Morowali Kembali Normal!
Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru
Semangat Kemenangan Menggema! Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan
Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:56 WIB

Pasca Libur , Pegawai Dishub Morowali Malas Masuk Kantor 

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:39 WIB

Usai Cuti Lebaran Idulfitri,Pegawai Kantor Bupati Morowali Malas Masuk Kantor 

Kamis, 26 Maret 2026 - 05:49 WIB

Sepele Tapi Berisiko: Paspor Rusak Bisa Hambat Perjalanan Anda

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:07 WIB

Pangkostrad Pimpin Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Tegaskan Disiplin Prajurit

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:01 WIB

Libur Usai, Pelayanan Imigrasi Morowali Kembali Normal!

Berita Terbaru

Daerah

Pasca Libur , Pegawai Dishub Morowali Malas Masuk Kantor 

Kamis, 26 Mar 2026 - 13:56 WIB

Bencana

Gempa M 7,6 Guncang Kepulauan Tonga, Picu Peringatan Tsunami

Kamis, 26 Mar 2026 - 00:21 WIB