Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalTNI Dan Polri

Polres Morowali, Ungkap Kasus  Sabu Seberat  20,68 Gram di Bahodopi 

83
×

Polres Morowali, Ungkap Kasus  Sabu Seberat  20,68 Gram di Bahodopi 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Polda Sulawesai tengah, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Hari Jumat 2 Mei 2025, Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku serta barang bukti sabu dengan berat bruto 20,68 gram.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H, Melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., Menjelaskan bahwa Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di sekitar jembatan Desa Bahodopi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

Example 300x600

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MF (21) dan MA (24). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu di tangan MF serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo dan Vivo.

Dari hasil interogasi awal, MF mengaku bahwa masih terdapat narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sebuah kos milik pria lain berinisial MR (36) yang juga berlokasi di Desa Bahodopi. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat dimaksud. Di lokasi itu, polisi menemukan satu sachet besar sabu yang disembunyikan dalam sebuah kaleng di halaman belakang serta alat hisap sabu (bong).

Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Morowali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(*/PRI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *