Polres Morowali, Ungkap Kasus  Sabu Seberat  20,68 Gram di Bahodopi 

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Polda Sulawesai tengah, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Hari Jumat 2 Mei 2025, Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku serta barang bukti sabu dengan berat bruto 20,68 gram.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H, Melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H., Menjelaskan bahwa Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di sekitar jembatan Desa Bahodopi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MF (21) dan MA (24). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu di tangan MF serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo dan Vivo.

Baca Juga:  Wabup Morowali Iriane Iliyas, Dorong Restrukturisasi PT Nusantara Morowali Lewat Seleksi Terbuka

Dari hasil interogasi awal, MF mengaku bahwa masih terdapat narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sebuah kos milik pria lain berinisial MR (36) yang juga berlokasi di Desa Bahodopi. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat dimaksud. Di lokasi itu, polisi menemukan satu sachet besar sabu yang disembunyikan dalam sebuah kaleng di halaman belakang serta alat hisap sabu (bong).

Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Morowali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(*/PRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Proyek Tambang Nikel Baru, Vale Targetkan Operasional di 2029
Harga Sulfur Melejit, Ini Strategi Vale Jaga Operasional Smelter
PT Vale,Periode Revisi RKAB Nikel 2026 Selesai 
Vale Punya 3 Megaproyek Smelter Rp155 Triliun, Ini Informasi Terbarunya
Bupati Morowali Sampaikan Pendapat Akhir KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026
Bupati Iksan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Morowali Tahun 2026
DPRD dan Pemkab Morowali Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Jelang HUT ke-81 RI, Bupati Iksan Ingatkan Paskibraka Siapkan Mental
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Ada Proyek Tambang Nikel Baru, Vale Targetkan Operasional di 2029

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Harga Sulfur Melejit, Ini Strategi Vale Jaga Operasional Smelter

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:24 WIB

PT Vale,Periode Revisi RKAB Nikel 2026 Selesai 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Vale Punya 3 Megaproyek Smelter Rp155 Triliun, Ini Informasi Terbarunya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:14 WIB

Bupati Iksan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Morowali Tahun 2026

Berita Terbaru

Berita

PT Vale,Periode Revisi RKAB Nikel 2026 Selesai 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:24 WIB

Bencana

NTT Digocang Gempa Bumi 7,7 Magnitude 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:48 WIB