- Penulis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Warga  Kelurahan Lamberea diamankan Polres Morowali,(FOTO:IST)


dteksinews, Morowali- Satresnarkoba Polres Morowali kembali bekuk dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di Kelurahan Lamberea Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali, Sabtu 17/10/2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan Dua orang terduga pelaku yakni  M.B.A dan L.A. beserta barang bukti lima saset sabu serta barang bukti lainnya.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini,melalui Kasat Narkoba IPTU Lukman, menjelaskan bahwa kronologis pengungkapan kasus tersebut.

“Saat kami tiba di TKP sekitar pukul 13.30 Wita, kami mendapati M.B.A. di dalam rumah. Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan 4 saset sabu di dalam kotak yang disimpan di kantong celananya. Di ruangan lain kami dapatkan juga L.A Dari penggeledahan didalam dompet milik L.A. kami temukan lagi 1 saset sabu. beber IPTU Lukman.

Lanjut Iptu Lukman menegaskan “Total 5 saset sabu kami amankan serta barang bukti lainnya. Kedua terduga pelaku saat ini sudah kami amankan ke Mako Polres Morowali untuk pemeriksaan intensif,” Tegas IPTU Lukman.

Baca Juga:  Cegah Pernikahan Dini, Bupati Iksan Ingatkan Kunci Tekan Stunting dari Hulu

IPTU Lukman menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Morowali.

“Kami akan terus berantas peredaran narkoba di Morowali. Kami juga minta peran serta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tutup IPTU Lukman.

Barang bukti yang berhasil disita dari M.B.A: 4 saset sabu dengan berat bruto 2 gram,2 buah handphone,1 alat hisap bong,1 timbangan digital,1 wadah plastik dan 1 pak plastik cetik bening.

Selanjutnya barang bukti  dari L.A: 1 saset sabu dengan berat bruto 0.29 gram, 1 buah handphone,1 alat hisap bong.

Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Morowali serta dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,(*/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Morowali Iriane Hadiri Rapat Paripurna DPRD 
Wabup Morowali Membuka Bimtek 
Gerak Cepat ,Polres Morowali Bekuk Terduga Pelaku Kurang Dari Empat Jam
Semarak Milad ke-114, Panitia Gelar Tabligh Akbar Hadirkan Ulama Amerika
PT Askon Minta Maaf, Sebut Insiden Matarape Jadi Pelajaran
Polres Morowali  Tangkap, Dua Pria dan Barang bukti  2.60 Gram Sabu 
Kapolda Sulteng, Perintahkan Seluruh Jajaran untuk Menindak Tegas Penyalahgunaan Narkoba
17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:12 WIB

Wabup Morowali Iriane Hadiri Rapat Paripurna DPRD 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:04 WIB

Wabup Morowali Membuka Bimtek 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:27 WIB

Gerak Cepat ,Polres Morowali Bekuk Terduga Pelaku Kurang Dari Empat Jam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:21 WIB

Semarak Milad ke-114, Panitia Gelar Tabligh Akbar Hadirkan Ulama Amerika

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:59 WIB

Berita Terbaru

Berita

Wabup Morowali Iriane Hadiri Rapat Paripurna DPRD 

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:12 WIB

Berita

Wabup Morowali Membuka Bimtek 

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:04 WIB

Berita

Minggu, 18 Okt 2026 - 01:59 WIB