Peserta Kegiatan Forum Konsultasi Publik yang digelar oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Poso,(FOTO:dteksinews)
dteksinews, Morowali–Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso kembali menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 , bertempat di Aula Napu KPP Pratama Poso, Morowali, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan tersebut, berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.30 WITA ini dihadiri lebih dari 20 peserta yang mewakili lima unsur masyarakat, yaitu pengguna layanan, pemangku kepentingan, akademisi/praktisi, media massa, serta organisasi masyarakat sipil.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut mencerminkan komitmen KPP Pratama Poso dalam menghadirkan partisipasi publik secara inklusif guna meningkatkan kualitas layanan perpajakan.
Peserta kegiatan yang memadati ruangan berasal dari berbagai instansi dan organisasi, antara lain Sekretariat DPRD Kabupaten Morowali, DP3AP2KB Kabupaten Morowali, KPPBC TMP C Morowali, Politeknik Industri Logam Morowali, PSDKU Universitas Tadulako, Asosiasi Notaris Kabupaten Morowali, Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Morowali, Forum Kerukunan Umat Beragama,serta TP-PKK Kabupaten Morowali. Rangkaian acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara Nurrima Ayu Asyifa Wati, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama, dan sesi foto bersama yang berlangsung dalam suasana tertib dan hangat.
Materi pertama disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Poso, Nurul Hidayat, tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Beliau menekankan bahwa seluruh pegawai pajak wajib menolak segala bentuk pemberian berkaitan dengan tugas dan fungsi mereka, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Kementerian Keuangan berkomitmen tinggi memperkuat budaya integritas pegawai. Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberikan apapun atas pelayanan yang kami berikan,” ungkapnya.
Saluran pelaporan tersedia di www.wise.kemenkeu.go.id atau email pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Materi kedua disampaikan Kepala Seksi Pelayanan, Singgih Hadi Prasojo, tentang Standar Pelayanan KPP Pratama Poso mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021. Standar tersebut mencakup waktu penyelesaian, persyaratan, biaya, dan mekanisme pengaduan.
“Forum ini adalah wadah bagi kami mendengarkan masukan dan saran untuk penyempurnaan pelayanan perpajakan,” ujar Singgih.
Beliau menyatakan bahwa peserta dari berbagai stakeholder diharapkan memberikan rekomendasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. Umpan balik yang diperoleh akan menjadi dasar penyempurnaan standar pelayanan di KPP Pratama Poso ke depannya.
Materi ketiga membahas implementasi Family Tax Unit (FTU), disampaikan oleh Penyuluh Pajak Mustakim. FTU menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diubah dengan UU Harmonisasi Perpajakan 2021.
“Satu keluarga hanya memerlukan satu NPWP atas nama kepala keluarga. Data istri dan anak belum dewasa divalidasi dalam sistem, membuat administrasi lebih praktis,” jelas Mustakim.
Keuntungan FTU meliputi pelaporan SPT terpusat, pengelolaan data terintegrasi di platform Coretax, dan peningkatan efisiensi administratif. Istri tetap memiliki opsi untuk terpisah berdasarkan Pasal 8 UU PPh, baik karena hidup berpisah per putusan hakim, perjanjian pemisahan harta, atau pilihan pribadi istri. Untuk aktivasi FTU, kepala keluarga cukup mengajukan permohonan penonaktifan NPWP istri ke KPP setempat, kemudian data istri akan terintegrasi dalam akun Coretax.
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan public hearing. Peserta aktif mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan dengan antusiasme tinggi. Sesi tanya jawab berlangsung sangat interaktif dan dinamis.
Forum Konsultasi Publik 2026 berlangsung dengan sukses dan penuh makna. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam setiap sesi diskusi. Masukan dan rekomendasi yang terhimpun akan menjadi dasar KPP Pratama Poso untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat hubungan kemitraan dengan pemangku kepentingan. Penyelenggaraan forum ini merefleksikan komitmen Kementerian Keuangan dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas bagi seluruh masyarakat Indonesia.(*/pri)














