Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi saat menggelar konferensi pers,(FOTO: DOK dteksinews)
dteksinews, Morowali- Jajaran Tim Resmob Polres Morowali telah berhasil menangkap inisial ( S) warga Sulawesi Selatan, pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap salah satu Tenaga Kerja Asing( TKA) Mr Tie Fa Hu di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) hingga korban meninggal dunia .
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi pada saat menggelar konferensi pers, di ruang Kantor Reskrim Polres Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Senin(25/5/2026).
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi, telah terjadi peristiwa pada hari Minggu, 17 Mei 2026 pukul 12.10 WITA di dalam kawasan PT IMIP/ PT IRNC atau Veronikal, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi. Korban berinisial Mr Tie Fa Hu ditemukan meninggal dunia akibat penganiayaan.
Dan sesuai laporan polisi teregistrasi dengan nomor LP/82/V/2026/SPKT Polres Morowali. Tim Resmob langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan.ucapnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di TKP yaitu :1 buah badik beserta sarungnya, 1 buah tas selempang,1 pasang baju APD milik pelaku, 1 buah helm kuning milik pelaku, 1 pasang sepatu safety warna coklat, 1 pasang baju milik korban, 1 sarung tangan putih dan 1 flashdisk berisi rekaman CCTV TKP.
Tim gabungan Resmob Polres Morowali dan Jatanras Polda Sulteng berhasil menangkap terduga pelaku pada Sabtu, 18 Mei 2026 pukul 03.30 WITA. Penangkapan dilakukan di kawasan Taman Relief, Desa Lulu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.katanya
“Pelaku S diketahui melarikan diri ke arah Palu menggunakan sepeda motor, dan sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Morowali menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Ini langkah nyata kami menindaklanjuti arahan Kapolda Sulteng untuk menghidupkan kembali Unit Reaksi Cepat demi menjaga kamtibmas di Morowali,” Tandasnya.(pri)














