Kepala Disnakertrans Morowali Ahmad,ST( dok dteksinews.co.id)
dteksinews, Morowali- Sesuai peraturan tentang larangan menahan ijazah oleh perusahaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Disebutkan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja.
Sementara itu, terkait kejadian penahanan ijazah juga tejadi di Kabupaten Morowali belum lama ini, yang diduga dilakukan oleh PT Pratama Azkayra Jaya ,Rabu(28/5/2025)
Ditempat lain,Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali, Ahmad ST saat di temui oleh dteksinews.co.id di ruang kerjanya membenarkan, ada kejadian pelaporan tentang penahanan ijazah karyawan, dan kemari sudah ada yang melapor ke Kantor, nanti pihak perusahaan akan dipanggil dan kita lakukan mediasi, tinggal kita jadwalkan kapan pertemuanya.ucapnya.
Memang sebelumnya di dalam UU Ketenagakerjaan tidak dicantumkan secara lugas boleh ditahan atau tidak ,dan memang sebelumnya pihak perusahaan ada yang menahan ijazah atau dokumen penting,akan tetapi setelah terbit Surat Edaran Menaker dilarang melakukan penahan ijazah tersebut yang dilakukan oleh pihak perusahaan .
“Kemudian kita juga akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait adanya Surat Edaran Menaker tentang larangan penahan ijazah , agar pihak perusahaan paham dan tidak ada lagi yang melakukan penahanan ijazah nantinya”Ujarnya. (PRI)