Terkait Penahanan Ijazah Karyawan, Ini Penjelasan Kadis Disnakertrans Morowali 

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakertrans Morowali Ahmad,ST( dok dteksinews.co.id)

 

 

 

dteksinews, Morowali- Sesuai peraturan tentang larangan menahan ijazah oleh perusahaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Disebutkan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja.

Sementara itu, terkait kejadian penahanan ijazah juga tejadi di Kabupaten Morowali belum lama ini, yang diduga dilakukan oleh PT Pratama Azkayra Jaya ,Rabu(28/5/2025)

Ditempat lain,Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali, Ahmad ST saat di temui oleh dteksinews.co.id di ruang kerjanya membenarkan, ada kejadian pelaporan tentang penahanan ijazah karyawan, dan kemari sudah ada yang melapor ke Kantor, nanti pihak perusahaan akan dipanggil dan kita lakukan mediasi, tinggal kita jadwalkan kapan pertemuanya.ucapnya.

Baca Juga:  Diduga Angkut 5000 Liter BBM Ilegal Tujuan Morowali, Truk Tangki PT Zoel Global Mandiri Diciduk Timsus Mabes Polri Di Palopo

Memang sebelumnya di dalam UU Ketenagakerjaan tidak dicantumkan secara lugas boleh ditahan atau tidak ,dan memang sebelumnya pihak perusahaan ada yang menahan ijazah atau dokumen penting,akan tetapi setelah terbit Surat Edaran Menaker dilarang melakukan penahan ijazah tersebut yang dilakukan oleh pihak perusahaan .

“Kemudian kita juga akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait adanya Surat Edaran Menaker tentang larangan penahan ijazah , agar pihak perusahaan paham dan tidak ada lagi yang melakukan penahanan ijazah nantinya”Ujarnya. (PRI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPI Morowali, Dorong Pengembangan Durian Rakyat untuk Dukung Merdeka Ekspor Sulteng
Arsitektur Anomali: Ketika Dapur Hilirisasi Disingkirkan dari Meja Makan  
Mengurai Jaring Regulasi: Mengapa Kepmen ESDM 157/2026 Bukan Bentuk Pengabaian Morowali  
Bupati Morowali, Apresiasi Kolaborasi TNI dalam Pembangunan Jembatan Perintis Garuda  
Danrem 132 /Tdl: Jembatan  Perintis Garuda Ipi, Perkuat Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga  
Dinas Kominfo Morowali, Perkuat Pemahaman ASN melalui Bimbingan e-Kinerja
Bupati Morowali Hadiri Peresmian Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Masyarakat Desa Ipi   
Imigrasi Morowali Tegas dalam Penegakan Hukum, 55 WNA Telah Dideportasi
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:58 WIB

SPI Morowali, Dorong Pengembangan Durian Rakyat untuk Dukung Merdeka Ekspor Sulteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Arsitektur Anomali: Ketika Dapur Hilirisasi Disingkirkan dari Meja Makan  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Mengurai Jaring Regulasi: Mengapa Kepmen ESDM 157/2026 Bukan Bentuk Pengabaian Morowali  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Bupati Morowali, Apresiasi Kolaborasi TNI dalam Pembangunan Jembatan Perintis Garuda  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Danrem 132 /Tdl: Jembatan  Perintis Garuda Ipi, Perkuat Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga  

Berita Terbaru