Terkait Mobil Tangki yang Dilepas Tujuan Morowali, Kapolres Sidrap Bilang Lengkap, PT Pertamina dan BPH Migas Bilang Tidak Berizin

- Penulis

Senin, 1 April 2024 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Sidrap– Polres Sidrap melepas mobil tangki pengangkut solar berlabel PT Bulukumba Berkah Mandiri usai menahan selama dua hari,Kamis (28/3/2024).

Polisi beralasan bahwa dokumen mobil tangki pengangkut solar dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah tersebut, lengkap.

Dokumen yang dimaksud adalah, surat Izin Berusaha Berbasis Resiko, SK Kemenkumham Tentang Pengesahan PT Bulukumba Berkah Mandiri,

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Sertifikat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Namun, Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, memastikan bahwa PT Bulukumba Berkah Mandiri tidak berizin alias bukan mitra atau bukan agen PT Pertamina.

“Itu (PT Bulukumba Berkah Mandiri) bukan agen/mitra PT Pertamina,” ucap Fahrougi Andriani Sumampouw yang dihubungi beritasulsel.com pada hari Jumat (30/3/2024).

Fahrougi Andriani Sumampouw juga membantah pernyataan pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri, Erwin, yang menyatakan bahwa PT Bulukumba Berkah Mandiri penyalur BBM atau transportir yang bekerjasama dengan PT SKS.

Baca Juga:  Babinsa Kodim 1311 Morowali, Dampingi Perawatan Padi Sawah di Desa Opo 

“Keduanya (PT Bulukumba Berkah Mandiri dan PT SKS) tidak terafiliasi dengan Pertamina grup,” imbuh Fahrougi Andriani Sumampouw menerangkan.

Selain tidak terdaftar di PT Pertamina, PT Bulukumba Berkah Mandiri juga tidak terdaftar di BPH Migas, Kepala BPH Migas menyatakan bahwa tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri tidak berizin alias ilegal.

Kepala BPH Migas menyatakan hal itu saat ditanya oleh anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris.

“Menurut kepala BPH Migas bahwa perusahaan tersebut (PT Bulukumba Berkah Mandiri) tidak berizin (ilegal_red) setelah dicheck di Pertamina. Karena perusahaan pengangkut pun harus merupakan perusahaan yang mendapatkan izin dari Pertamina,” kata Andi Yuliani Paris kepada beritasulsel.

Dilepaskannya mobil tangki tersebut kini menjadi polemik, sejumlah pihak berharap agar Propam Polda Sulsel turun dan memeriksa Kasat Reskrim dan para penyidik Unit Tipidter Polres Sidrap karena melepas mobil tangki tersebut yang diduga penyelundup solar subsidi. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Jalin Silaturahmi Strategis, Perkokoh Sinergi dengan Pemkab Poso
Perkuat Kemitraan Strategis Melalui Pertemuan Bilateral, Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Menhan Jepang 
Hebat ! Babinsa Bahodopi Inovatif, Sulap Sampah Plastik Jadi Solar B-40
Tim Resmob Polres Morowali, Amankan 3 Pelaku Curanmor 
Danrem 132/Tadulako Kunjungi Kodim 1307/Poso, Tegaskan Profesionalisme dan Kedekatan dengan Rakyat
Laporan Jurnalis di Polda Sulteng Belum ada Kejelasan 
Perkuat Sinergitas di Bumi Raja-Raja, Pangdam XV/Pattimura Kunker ke Polda Maluku 
Bamsoet Apresiasi Operasi Ambush Marinir Persempit Ruang Gerak Kelompok Bersenjata Papua
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:54 WIB

Danrem 132/Tadulako Jalin Silaturahmi Strategis, Perkokoh Sinergi dengan Pemkab Poso

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:28 WIB

Perkuat Kemitraan Strategis Melalui Pertemuan Bilateral, Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Menhan Jepang 

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:50 WIB

Hebat ! Babinsa Bahodopi Inovatif, Sulap Sampah Plastik Jadi Solar B-40

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:10 WIB

Tim Resmob Polres Morowali, Amankan 3 Pelaku Curanmor 

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:46 WIB

Danrem 132/Tadulako Kunjungi Kodim 1307/Poso, Tegaskan Profesionalisme dan Kedekatan dengan Rakyat

Berita Terbaru